Kamis, 22 November 2012
Undang - Undang KAP
05.35 |
Diposting oleh
Indra S.E.,Amd.Informatika |
Edit Entri
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa pembangunan nasional yang
berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan
dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era
globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional
yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam
bidang keuangan;
c. bahwa sampai saat ini belum ada
undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Akuntan Publik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan Publik adalah seseorang
yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
2. Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing
yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk
memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
3. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah
organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
4. Asosiasi Profesi Akuntan adalah
organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
5. Kantor Akuntan Publik, yang
selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan
Undang Undang ini.
6. Organisasi Audit Indonesia, yang
selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan
jaringan kerja sama antar - KAP.
7. Kantor Akuntan Publik Asing, yang
selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya
di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
8. Organisasi Audit Asing, yang
selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang
anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya
di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
9. Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP
yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat
dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian
jasa.
10. Rekan adalah sekutu pada KAP yang
berbentuk usaha persekutuan.
11. Standar Profesional Akuntan
Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
12. Menteri adalah menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.
Pasal
2
Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
BIDANG JASA
Bagian Kesatu
Jenis Jasa
Pasal
3
(1) Akuntan Publik memberikan jasa
asurans, yang meliputi:
a. jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c. jasa asurans lainnya.
(2) Jasa asurans sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
(3) Selain jasa asurans sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembatasan Pemberian Jasa
Pasal
4
(1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan
Publik dan/atau KAP atau informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun
buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pembatasan
pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB III
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Izin
menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
ditetapkan dan dapat diperpanjang.
(3) Apabila
masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh
perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan
tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
Bagian Kedua
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
Pasal
6
(1) Untuk
mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat tanda lulus
ujian profesi akuntan publik yang sah;
b. berpengalaman praktik memberikan
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. tidak pernah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f. tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perizinan untuk Akuntan Publik Asing
Pasal
7
(1) Akuntan
Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri
apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(2) Untuk
mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tidak
pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan
publik di negara asalnya;
d. tidak
pernah dipidana;
e. tidak
berada dalam pengampuan;
f. mempunyai
kemampuan berbahasa Indonesia;
g. mempunyai pengetahuan di bidang
perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
h. berpengalaman
praktik dalam bidang penugasan asurans yangdinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi
akuntan publik;
i. sehat
jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
j. ketentuan
lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
(3) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang
ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perpanjangan Izin
Pasal
8
(1) Perpanjangan
izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Untuk
memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjadi
anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
c. tidak
berada dalam pengampuan; dan
d. menjaga
kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan.
(3) Akuntan
Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) berakhir.
(4) Akuntan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan perpanjangan izin
hingga masa berlaku izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa
denda.
(5) Menteri
harus menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah:
a. persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap;
b. persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sanksi administratif
berupa denda telah dibayar bagi Akuntan Publik yang terlambat mengajukan
perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam
hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan
Publik dinyatakan telah diperpanjang.
(7) Akuntan
Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)dapat mengajukan permohonan
izin baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
atau Pasal 7 ayat (2).
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan
Publik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu,
Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin
Pasal 9
(1) Akuntan
Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu.
(2) Persetujuan
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jangka
waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa
berlakunya izin.
(4) Dalam
masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik
tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa
untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Akuntan
Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik
(2) Persetujuan
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Akuntan
Publik yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri.
(4) Syarat
untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
atau Pasal 7 ayat (2).
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan
tidak berlaku apabila:
a. Akuntan Publik meninggal dunia; atau
b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
(2) Izin Akuntan Publik dicabut dalam
hal yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin;
c. dipidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. dipidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
e. berada dalam pengampuan; atau
f. menyampaikan dokumen palsu atau
yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan
izin Akuntan Publik.
BAB IV
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Bentuk Usaha
Pasal
12
(1) KAP dapat berbentuk usaha:
a. perseorangan;
b. persekutuan perdata;
c. firma; atau
d. bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik
profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Menteri
menetapkan bentuk usaha lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP.
Bagian Kedua
Pendirian dan Pengelolaan
Pasal
13
(1) KAP
yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) KAP
yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.
(3) KAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik
yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang
bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
(4) Dalam
hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang
berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak B1/5 (satu per lima) dari
seluruh Rekan pada KAP.
Bagian Ketiga
Rekan non-Akuntan Publik
Pasal
14
(1) Setiap
orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar
kepada Menteri.
(2) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat
sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah
sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
b. berpengalaman kerja paling sedikit
5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
c. berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. telah
mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi
Profesi Akuntan Publik; dan
f. tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
15
Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
a. menjadi
Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
b. merangkap
sebagai:
1. pejabat
negara;
2. pimpinan
atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan
lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
c. menandatangani
dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Pasal
16
(1) Menteri
membatalkan status terdaftar Rekan non-Akuntan Publik dalam hal Rekan
non-Akuntan Publik:
a. tidak
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dijatuhi
hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
c. menjadi
Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
d. merangkap
sebagai:
1. pejabat
negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga
pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan; atau
3. jabatan
lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
e. dijatuhi
hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
f. menandatangani
dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
(2) Rekan
non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak
diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
a. dijatuhi hukuman pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi hukuman pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang
ini; atau
c. menandatangani dan menerbitkan
laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Bagian Keempat
Tenaga Kerja Profesional Asing
Pasal
17
(1) KAP
yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10
(satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing
tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Izin Usaha
Pasal
18
(1) Izin
usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat
untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor
Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
c. mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi;
d. memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu;
e. membuat
surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan
mencantumkan paling sedikit:
1. alamat
Akuntan Publik;
2. nama
dan domisili kantor; dan
3. maksud
dan tujuan pendirian kantor;
f. memiliki
akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d,
yang paling sedikit mencantumkan:
1. nama Rekan;
2. alamat Rekan;
3. bentuk usaha;
4. nama dan domisili usaha;
5. maksud dan tujuan pendirian
kantor;
6. hak dan kewajiban sebagai Rekan;
dan
7. penyelesaian sengketa dalam hal
terjadi perselisihan di antara Rekan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal
19
(1) Cabang
KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
(2) Cabang
KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan
Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang
bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
(3) Pemimpin
cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh:
a. pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
b. pemimpin KAP yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal
20
(1) Izin
pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat
untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
c. mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi; dan
d. membuat kesepakatan tertulis dari
seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha
Kantor Akuntan Publik
Pasal
21
(1) Izin usaha KAP dicabut dalam hal:
a. pemimpin
KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP;
b. KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP;
c. izin
Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
d. izin
seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
e. domisili
KAP berubah; atau
f. terdapat
dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang
diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
(2) Izin usaha KAP dinyatakan tidak
berlaku dalam hal:
a. izin Akuntan Publik pada KAP yang
berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku; atau
b. izin seluruh Rekan Akuntan Publik
pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin
usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kesembilan
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian
Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal
22
(1) Izin pendirian cabang KAP dicabut
dalam hal:
a. izin
usaha KAP dicabut;
b. tidak terdapat pemimpin cabang KAP
selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
c. pemimpin
KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian
d. cabang
KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
e. domisili
cabang KAP berubah; atau
f. terdapat
dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang
diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP.
(2) Izin pendirian cabang KAP
dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin
cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
23
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
HAK, KEWAJIBAN, DAN
LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak Akuntan Publik
Pasal
24
Akuntan
Publik berhak untuk:
a. memperoleh
imbalan jasa;
b. memperoleh perlindungan hukum
sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
c. memperoleh informasi, data, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Pasal
25
(1) Akuntan Publik wajib :
a. berhimpun dalam Asosiasi Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
b. berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang
menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan
domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
c. mendirikan
atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan
diri dari suatu KAP;
d. melaporkan secara tertulis kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
1. menjadi Rekan pada KAP;
2. mengundurkan diri dari KAP; atau
3. merangkap jabatan yang tidak
dilarang dalam Undang-Undang ini;
e. menjaga
kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
f. berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Akuntan Publik dalam memberikan
jasanya wajib:
a. melalui
KAP;
b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan
kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan;
c. membuat kertas kerja dan
bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut. (3) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan
profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal
26
Akuntan Publik bertanggung jawab atas
jasa yang diberikan.
Pasal
27
(1) KAP
atau cabang KAP wajib:
a. mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi;
b. mempunyai kantor atau tempat untuk
menjalankan usaha;
c. memiliki dan menjalankan sistem
pengendalian mutu; dan
d. memasang nama lengkap kantor pada
bagian depan kantor.
(2) KAP
yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara
asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan
menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia
pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
(3) KAP
wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir
bulan April kepada Menteri:
a. laporan kegiatan usaha dan laporan
keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
b. laporan
program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik
dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) KAP
wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
a. perubahan susunan Rekan;
b. perubahan pemimpin KAP dan/atau
pemimpin cabang KAP;
c. perubahan domisili pemimpin KAP
dan/atau pemimpin cabang KAP;
d. perubahan alamat KAP;
e. berakhirnya kerja sama dengan KAPA
atau OAA;
f. pencabutan izin KAPA yang melakukan
kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
g. pembubaran OAA yang melakukan
kerja sama dengan KAP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal
28
(1) Dalam memberikan jasa asurans
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan Publik dan KAP wajib
menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2) Benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
a. Akuntan
Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki
kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan
Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan,
direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan
dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik memberikan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang
sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik.
Pasal
29
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak
Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh
Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Pasal
30
(1) Akuntan Publik dilarang:
a. memiliki atau menjadi Rekan pada
lebih dari 1 (satu) KAP;
b. merangkap sebagai:
1. pejabat
negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga
pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan
kepentingan.
c. memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang
telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
d. memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin;
e. memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan izin;
f. memberikan jasa selain jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
g. melakukan tindakan yang
mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan
pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya;
h. menerima imbalan jasa bersyarat;
i. menerima atau memberikan komisi;
atau
j. melakukan manipulasi, membantu
melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
(2) Larangan
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi
Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga
pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang
untuk melaksanakan Tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang
akuntansi.
Pasal
31
(1) KAP dilarang:
a. melakukan kerja sama dengan KAPA
atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
b. mencantumkan nama KAPA atau OAA
yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau
dibatalkan;
c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik
yang tidak terdaftar pada Menteri;
d. membuka kantor dalam bentuk lain,
kecuali bentuk kantor cabang; dan
e. membuat iklan yang menyesatkan.
(2) Akuntan
Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak
Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).
BAB VI
PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Pasal
32
(1) KAP yang berbentuk usaha
perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan
mengelola KAP tersebut.
(2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus
menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan
Rekan pada KAP tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan
dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
BAB VII
KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik
Pasal
33
(1) KAP dapat melakukan kerja sama
dengan KAP lainnya untuk
membentuk suatu jaringan yang disebut
OAI.
(2) Pembentukan OAI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di
hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
a. tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans
dan sistem pengendalian mutu;
b. hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
c. program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
d. pendirian OAI bersifat berkelanjutan.
(3) OAI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis
dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota.
(4) Menteri membatalkan status terdaftar OAI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila OAI bubar.
(5) Ketentuan mengenai tata cara
pendaftaran dan pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
34
(1) KAP yang merupakan anggota OAI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mencantumkan nama OAI
bersama-sama dengan nama KAP.
(2) KAP yang merupakan anggota OAI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memberikan jasa secara
bersama-sama.
(3) KAP dilarang mencantumkan lebih
dari 1 (satu) nama OAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan
Publik Asing
atau Organisasi Audit Asing
Pasal
35
(1) KAP dapat melakukan kerja sama
dengan KAPA atau OAA.
(2) KAP yang melakukan kerja sama
dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama
KAPA atau OAAN bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Kerja sama antara KAP dengan KAPA
atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja
sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling
sedikit memuat:
a. bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. penggunaan
metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
c. bagian
tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
d. kerja
sama bersifat berkelanjutan.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri dengan syarat:
a. KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
b. KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan
KAP lain.
(5) Pencantuman nama oleh KAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama
KAPA atau OAA.
(6) KAPA atau OAA yang namanya sudah
dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan
lagi oleh KAP lain.
Pasal
36
(1) Menteri mencabut persetujuan
pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
a. kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
b. status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
c. status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
(2) Dalam hal persetujuan pencantuman
nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan
kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal
37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan
pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA
atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar
Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
Pasal
38
(1) KAPA yang namanya akan
dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada
Menteri dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai izin usaha yang masih
berlaku dari negara asal KAPA;
b. tidak sedang dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
c. telah menjalani reviu mutu yang
dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.
(2) OAA yang namanya akan dicantumkan
dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan
syarat sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
b. terdaftar di suatu negara;
c. mempunyai anggota KAPA;
d. mempunyai program pelatihan; dan
e. mempunyai standar reviu mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
39
(1) Menteri membekukan status
terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
a. izin usaha KAPA yang bersangkutan
dibekukan di negara asal KAPA; atau
b. KAP yang bekerja sama dengan KAPA
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(2) Menteri membekukan status
terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 40
(1) Menteri membatalkan status
terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
a. kerja sama yang dilaksanakan tidak
mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. KAPA tidak melaksanakan kerja sama
secara berkelanjutan;
c. izin usaha KAPA yang bersangkutan
dicabut di negara asal KAPA;
d. KAP yang bekerja sama dengan KAPA
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e. KAPA melakukan kerja sama dengan
KAP lain.
(2) Menteri membatalkan status
terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal:
a. kerja sama yang dilaksanakan tidak
mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. OAA tidak melaksanakan kerja sama
secara berkelanjutan;
c. OAA bubar;
d. KAP yang bekerja sama dengan OAA
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e. OAA melakukan kerja sama dengan
KAP lain.
(3) KAPA atau OAA yang status
terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan
pendaftaran.
BAB VIII
BIAYA PERIZINAN
Pasal 41
(1) Biaya dikenakan untuk:
a. memperoleh izin Akuntan Publik;
b. memperpanjang izin Akuntan Publik;
c. memperoleh izin usaha KAP;
d. memperoleh izin pendirian cabang
KAP;
e. memperoleh persetujuan pencantuman
nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
f. memperoleh persetujuan pendaftaran
KAPA atau OAA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB IX
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 43
(1) Akuntan Publik berhimpun dalam
wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
(2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu)
Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbentuk
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mempunyai
anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik;
c. memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. mempunyai
susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. memiliki program mengenai
pelatihan profesional berkelanjutan;
f. memiliki
kode etik organisasi; dan
g. memiliki program reviu mutu bagi
Akuntan Publik yang menjadi anggotanya.
(4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
(1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang:
a. menyusun dan menetapkan SPAP;
b. menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
c. menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan;
dan
d. melakukan reviu mutu bagi anggotanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusunan dan penetapan SPAP,
penyelenggaraan ujian profesi akuntan
publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 45
(1) Menteri membentuk Komite Profesi
Akuntan Publik
(2) Keanggotaan Komite Profesi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 orang yang
terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan;
b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c. Asosiasi Profesi Akuntan;
d. Badan Pemeriksa Keuangan;
e. otoritas pasar modal;
f. otoritas perbankan;
g. akademisi akuntansi;
h. pengguna jasa akuntan publik;
i. Kementerian Pendidikan Nasional;
j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
k. Dewan Standar Akuntansi Syariah;
l. Dewan SPAP; dan
m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Anggota Komite Profesi Akuntan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode
berikutnya.
(4) Keanggotaan Komite Profesi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolegial.
Pasal 46
(1) Ketua Komite Profesi Akuntan
Publik ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur
Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
(2) Komite Profesi Akuntan Publik
bertugas memberikan pertimbangan terhadap:
a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan,
dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
b. penyusunan standar akuntansi dan
SPAP; dan
c. hal-hal lain yang diperlukan
berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
(3) Selain memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Komite Profesi Akuntan Publik
juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi
administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP.
(4) Keputusan Komite Profesi Akuntan
Publik atas banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mengikat.
(5) Tata cara beracara banding
ditetapkan oleh Komite Profesi Akuntan Publik.
Pasal 47
Untuk mendukung pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi
Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi
Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
Menteri berwenang melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 50
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang:
a. menetapkan peraturan atau keputusan
yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
b. menetapkan
kebijakan tentang SPAP, ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan
profesional berkelanjutan;
c. melakukan
tindakan yang diperlukan terkait dengan:
1. SPAP;
2. penyelenggaraan ujian sertifikasi
profesi akuntan publik; dan
3. pendidikan profesional
berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 51
(1) Dalam
melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik,
KAP, dan/atau cabang KAP.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain
untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang untuk:
a. meminta
keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan
b. meminta keterangan, informasi
dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.
(4) Akuntan Publik, KAP, dan/atau
cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat
kelancaran pemeriksaan.
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau
cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja,
laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan
termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada
bank.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya dilakukan untuk
memperoleh keyakinan
atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP,
dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta
SPAP.
(7) Pemeriksa yang ditugasi oleh
Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan
Publik yang diperiksa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Menteri mencantumkan Pihak
Terasosiasi dalam daftar orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi:
a. menolak memberikan keterangan
dan/atau memberikan keterangan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan dalam
rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
c. dikenai pidana karena melakukan
pelanggaran atas Undang- Undang ini; atau
d. dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 53
(1) Menteri berwenang mengenakan
sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas
pelanggaran ketentuan administratif.
(2) Pelanggaran ketentuan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8
ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27,
Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51
ayat (4) dan ayat (5).
(3) Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi untuk melaksanakan
kewajiban tertentu;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan pemberian jasa kepada
suatu jenis entitas tertentu;
d. pembatasan pemberian jasa
tertentu;
e. pembekuan izin;
f. pencabutan izin; dan/atau
g. denda.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan
sanksi administratif lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Penerimaan denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
Akuntan
Publik yang:
a. melakukan
manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf j;
b. dengan sengaja melakukan
manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas
kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan
sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak Terasosiasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 57
(1) Setiap
orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau
yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), atau Pasal 8
ayat (2), dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian Cabang
KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang bukan Akuntan
Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah
sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi,
pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(4) Dalam hal korporasi tidak dapat
membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang bertanggung jawab
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun.
BAB XIV
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN
Pasal 58
(1) Akuntan Publik yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana
apabila perbuatan yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal laporan hasil pemberian jasa.
(2) Akuntan Publik dibebaskan dari
gugatan terkait dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (3) apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang
dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil
pemberian jasa.
BAB
XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. Akuntan Publik, KAP, dan cabang
KAP yang telah memiliki izin Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang masih
berlaku dinyatakan tetap berlaku.
b. Akuntan Publik yang telah memiliki
izin Akuntan Publik yang masih berlaku harus memperbarui (registrasi ulang)
izin Akuntan Publiknya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Undang- Undang ini dengan menyampaikan dokumen berupa surat keterangan domisili
dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Permohonan izin Akuntan Publik,
izin usaha KAP dan/atau izin pendirian cabang KAP yang telah diajukan dan
sedang dalam proses, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
d. Sertifikat tanda lulus ujian
profesi yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau Institut
Akuntan Publik Indonesia dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan
memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai ada ketentuan yang baru.
e. Rekan
non-Akuntan Publik yang telah menjadi rekan pada suatu KAP dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang- Undang ini harus mendaftar sebagai
Rekan non-Akuntan Publik dengan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf c, dan huruf d.
f. KAPA
atau OAA yang namanya telah dicantumkan bersama-sama dengan nama KAP harus
mendaftar dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini.
g. KAP
harus menyesuaikan komposisi tenaga kerja profesional dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
h. Asosiasi
Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri ditetapkan kembali dengan
Keputusan Menteri sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan
kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
i. SPAP
yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh
Menteri dinyatakan tetap berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. Ketentuan
Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar
Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar
Akuntan (“Accountant”) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) yang mengatur jasa
AkuntanPublik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini danbelum
ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini, dinyatakan
masih berlaku.
Pasal 61
(1) Semua Peraturan Pemerintah
sebagai peraturan pelaksanaan Undang- Undang ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Semua Peraturan Menteri sebagai
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang- Undang ini diundangkan
Pasal 62
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 3 Mei 2011
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 3 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 51
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN PUBLIK
I. UMUM
Profesi Akuntan Publik merupakan
suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya
digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam
pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan
Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan
kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal
ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas
laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik
terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan
suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut
merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung
kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa,
kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama
kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan
dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk
senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi
kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Meskipun Akuntan
Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan
profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan
terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk
melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik,
diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.
Sampai saat terbentuknya
Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur
profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar
dalam profesi Akuntan Publik. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang
Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan
Publik, dengan tujuan untuk:
1. melindungi
kepentingan publik;
2.
mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
3. memelihara
integritas profesi Akuntan Publik;
4. meningkatkan
kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5. melindungi
kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur antara
lain:
1. lingkup
jasa Akuntan Publik;
2. perizinan
Akuntan Publik dan KAP;
3. hak,
kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4. kerja
sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor
Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5. Asosiasi
Profesi Akuntan Publik;
6. Komite
Profesi Akuntan Publik;
7. pembinaan
dan pengawasan oleh Menteri;
8. sanksi
administratif; dan
9. ketentuan
pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki
oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan
Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan
Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada
Akuntan Publik. Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini
juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan
jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain
mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha
KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin
bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan
mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi
Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan
Publik terhadap hasil pekerjaannya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”jasa asurans” adalah
jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna
atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dannonkeuangan
berdasarkan suatu kriteria.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jasa audit atas
informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi
keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya
dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif. Informasi keuangan historis
mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau
laporan yang dilampirkan dalam suatu
laporan keuangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jasa reviu atas
informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi
keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas
kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya
dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jasa asurans
lainnya” adalah perikatan asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi
keuangan historis. Yang termasuk jasa asurans lainnya antara lain perikatan
asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi
atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan
prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jasa lainnya
yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen” antara lain adalah
jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi
laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,
dan jasa sistem teknologi informasi.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur
antara lain mengenai jumlah tahun buku yang dapat diaudit oleh Akuntan Publik
dan/atau KAP secara berturut-turut, jenis industri, perusahaan publik atau
privat,dan sanksi administratif untuk menjaga independensi Akuntan Publik
dan/atau KAP.
Pasal 5
Ayat (1)
Izin yang dimaksud adalah izin untuk
berpraktik sebagai Akuntan
Publik.
Ayat (2)
Perpanjangan izin dilakukan secara
administratif.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sertifikat
tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah” adalah surat tanda lulus
ujian yang diterbitkan oleh:
a. Asosiasi
Profesi Akuntan Publik; atau
b. perguruan
tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan
pendidikan profesi akuntan publik. Yang dapat mengikuti pendidikan profesi
akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata
1 (S-1), diploma IV (D-IV), atau yang setara.
Huruf b
Pengalaman praktik dalam memberikan
jasa asurans merupakan syarat utama, sedangkan pengalaman praktik dalam
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersifat pelengkap.
Huruf c
Domisili dibuktikan dengan kartu
identitas yang masih berlaku, antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda bukti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Tidak pernah dipidana dibuktikan
dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan dan tata cara perizinan
mencakup antara lain ketentuan mengenai sertifikat tanda lulus pendidikan
profesi Akuntan Publik yang sah dan pengalaman praktik di bidang audit atas
informasi keuangan historis dan audit lainnya, yang disusun setelah mendapatkan
pertimbangan dari Komite Profesi Akuntan Publik.
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan
“perjanjian saling pengakuan” (mutual recognition agreement)
adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain
mengenai saling pengakuan kesetaraan profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pelatihan profesional berkelanjutan
diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau lembaga/organisasi
lain yang diakui pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Persyaratan dan tata cara
perpanjangan izin mencakup antara lain tata cara perpanjangan izin bagi Akuntan
Publik yang telah memiliki izin pada saat berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bentuk usaha
lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik” adalah bentuk
usaha yang menunjukkan adanya independensi dan tanggung jawab yang melekat pada
Akuntan Publik, contohnya Limited Liability Partnership dan Professional
Limited Liability Company .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan
benturan kepentingan mengacu pada ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam
Undang-Undang ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan
benturan kepentingan mengacu pada ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam
Undang-Undang ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga kerja
profesional asing” adalah Tenaga kerja selain Rekan pada KAP yang terkait
dengan pemberian jasa, misalnya staf auditor dan tenaga ahli di bidang tertentu
yang berkaitan dengan pemberian jasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mempunyai
kantor” adalah memiliki atau menyewa kantor.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tenaga kerja profesional pemeriksa di
bidang akuntansi paling sedikit terdiri atas satu orang tenaga pemeriksa
berpendidikan sarjana di bidang akuntansi dan satu orang berpendidikan diploma
III (D-III) di bidang akuntansi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sistem
pengendalian mutu” adalah sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam
SPAP.
Huruf e
Maksud dan tujuan pendirian kantor
yaitu memberikan jasa asurans dan jasa non-asurans.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
KAP yang berbentuk usaha selain
perseorangan, pengajuan permohonan pencabutan izin usaha KAP harus dengan persetujuan
seluruh Rekan pada KAP.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dokumen palsu atau yang dipalsukan
atau pernyataan yangM tidak benar tersebut telah mendapat keputusan dari pihak
yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemimpin KAP mengajukan permohonan
pencabutan izin pendirian cabang KAP berdasarkan persetujuan seluruh Rekan pada
KAP.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Penentuan domisili tidak berkaitan
dengan domisili hukum atau tempat kedudukan hukum.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Akuntan Publik
termasuk juga Akuntan Publik Asing yang telah memperoleh izin Akuntan Publik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kertas kerja”
adalah dokumen tertulis, dokumen elektronik, atau dokumen dalam bentuk lainnya
yang menggambarkan proses dan hasil kerja Akuntan Publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan “bertanggung
jawab” adalah tanggung jawab perdata.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mempunyai kantor” adalah memiliki atau
menyewa kantor.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Penyampaian laporan keuangan ditujukan untuk digunakan Menteri
dalam proses pembinaan dan pengawasan, bukan dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban
keuangan KAP.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan mengenai tata cara
pelaporan mencakup juga format pelaporan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang termasuk dalam Pihak Terasosiasi antara lain adalah
tenaga spesialis yang dikontrak oleh Akuntan Publik atau KAP. Contoh spesialis
antara lain adalah aktuaris, penilai, ahli hukum, ahli lingkungan, dan ahli
geologi.
Ayat (2)
Pengawasan oleh Menteri Keuangan mencakup antara lain
pemeriksaan kertas kerja dan permintaan keterangan untukNmemperoleh keyakinan atas
kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya, serta SPAP.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan
benturan kepentingan mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “telah
dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain” adalah kondisi ketika Akuntan Publik
lain tersebut telah menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “imbalan jasa
bersyarat” adalah imbalan jasa yang ditetapkan yang nilai imbalan jasa dimaksud
ditentukan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu, misalnya berdasarkan jenis
opini yang akan diberikan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “komisi” adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang bertujuan untuk memperoleh
perikatan jasa.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerja sama”
adalah kerja sama yang mencantumkan nama KAPA atau OAA.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Iklan dianggap tidak menyesatkan
apabila hanya meliputi identitas Akuntan Publik dan/atau KAP, jenis jasa yang
dapat disediakan, dan pengalaman Akuntan Publik dan/atau KAP.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “daftar orang
tercela” adalah daftar yang memuat nama-nama orang yang dinyatakan tercela oleh
otoritas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya oleh
Menteri dan otoritas pasar modal.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Semua bidang jasa audit atas
informasi keuangan historis yang diberikan Akuntan Publik melalui KAP harus
tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan KAPA atau OAA.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metodologi”
termasuk akses penggunaan segala hal yang terkait dengan hak intelektual dan hak
cipta dari para pihak yang terlibat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kerja sama
bersifat berkelanjutan” adalah kerja sama yang tidak terbatas untuk suatu penugasan
tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
KAPA dan afiliasinya di berbagai
negara dianggap sebagai satu KAPA.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pelanggaran terjadi
pada saat KAP bekerja sama dengan KAPA dan pelanggaran tersebut baru ditemukan
setelah KAPA sudah tidak bekerja sama lagi dengan KAP.
Ayat (2)
Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pelanggaran terjadi
pada saat KAP bekerja sama dengan OAA dan pelanggaran tersebut baru ditemukan
setelah OAA sudah tidak bekerja sama lagi dengan KAP.
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kerja sama berkelanjutan” adalah
kerja sama yang tidak terbatas untuk suatu penugasan tertentu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan ini juga berlaku bila
pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan izin dilakukan pada saat KAPA masih
bekerja sama dengan KAP walaupun KAPA tidak bekerja sama lagi dengan KAP
dimaksud pada saat KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kerja sama
dengan KAP lain” adalah untuk pencantuman nama KAPA.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan ini juga berlaku bila pelanggaran yang mengakibatkan
pencabutan izin dilakukan pada saat OAA masih bekerja sama dengan KAP walaupun
OAA tidak bekerja sama lagi dengan KAP dimaksud pada saat KAP dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kerja sama dengan KAP lain” adalah kerja
sama yang mencantumkan nama OAA.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur
antara lain mengenai proses penyusunan dan penetapan SPAP serta penentuan
persyaratan peserta ujian profesi akuntan publik.
Pasal 45
Ayat (1)
Komite Profesi Akuntan Publik ini bersifat independen
dalam pengambilan keputusan dan pembentukan oleh Menteri bersifat administratif.
Komite Profesi Akuntan Publik dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas profesi dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk
melindungi kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Yang mewakili unsur-unsur dalam Komite Profesi Akuntan
Publik ditetapkan oleh setiap unsur atau lembaga.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang mewakili asosiasi profesi
akuntan adalah wakil dari asosiasi profesi akuntan yang bersifat nasional yang
memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. mempunyai susunan pengurus yang
telah disahkan oleh rapat anggota;
c. memiliki
program pelatihan di bidang akuntansi; dan
d. memiliki
kode etik organisasi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Perwakilan akademisi ditetapkan dari
calon yang disepakati oleh perguruan tinggi dengan akreditasi “A” di bidang
akuntansi.
Huruf h
Yang mewakili pengguna jasa akuntan publik
adalah wakil dari Kamar Dagang dan Industri.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
46
Ayat (1)
Ketua dan Wakil sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini adalah bersifat koordinasi, bukan struktural dan bertujuan untuk
memfasilitasi penyelenggaraan tugas Komite Profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Standar akuntansi mencakup standar
akuntansi keuangan dan standar akuntansi syariah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
47
Cukup jelas.
Pasal
48
Cukup jelas.
Pasal
49
Cukup jelas.
Pasal
50
Cukup jelas.
Pasal
51
Ayat (1)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh
Menteri ditujukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP
terhadap Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain”
misalnya aparat pengawasan intern pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan
Publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal
52
Ayat (1)
Huruf a
Pihak Terasosiasi dapat menolak
memberi keterangan apabila informasi yang terkait dengan pekerjaannya
dilindungi oleh Undang-Undang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
53
Ayat (1)
Sanksi administratif adalah sanksi
atau hukuman atas pelanggaran ketentuan administratif. Apabila Akuntan Publik,
KAP, dan/atau cabang KAP berkeberatan atas sanksi yang dikenakan oleh Menteri
maka Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dapat mengajukan banding sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
54
Cukup jelas.
Pasal
55
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan “pihak
berwenang” antara lain adalah Menteri, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Pasal
56
Cukup jelas.
Pasal
57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak yang
bertanggung jawab” adalah yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana
dan/atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5215
Jakarta 16
September 2012
Label:
AUDIT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar