Kamis, 29 November 2012
UNDANG - UNDANG 45
17.30 |
Diposting oleh
Indra S.E.,Amd.Informatika |
Edit Entri
UNDANG-UNDANG DASAR
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan
perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik.
2.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
Pasal 2
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah
dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undangundang.
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota
Negara.
3.
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garisgaris besar
daripada haluan Negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
NEGARA
Pasal 4
1.
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2.
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undangundang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
1.
Presiden
ialah orang Indonesia
2.
Presiden
dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 13
1.
Presiden
mengangkat Duta dan Konsul.
2.
Presiden
menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1 Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
2 Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1.
Presiden
dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
2.
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.
Menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar
dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang
Pemerintahan Negara dan hak hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.
Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap Undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
2. Jika
suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
2.
Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1. Dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
2. Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan berikutnya.
3. Jika tidak mendapat persetujuan
maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.Anggaran
Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang undang. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah,
maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala pajak untuk keperluan
Negara berdasarkan Undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan Undang-undang.
4. Hal keuangan Negara selanjutnya
diatur dengan Undang-undang.
5.
Untuk
memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
6. Hal pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.
Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman
menurut Undang-undang.
2.
Susunan
dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
1.
Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang
Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai Warganegara.
2. Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
1.
Segala
Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layaknbagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.
Tiap-tiap
warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
2.
Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap
Warganegara berhak mendapat pengajaran
2. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR
Pasal 37
1.
Untuk
mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang
hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.
Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang
Dasar ini.
2.
Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar