UNDANG-UNDANG

Search

Update News

Indra Fardan. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 02 Desember 2012

AD / ART IAI



ANGGARAN DASAR IKATAN AKUNTAN INDONESIA
TAHUN 2012
MUKADIMAH

Bahwa Pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk berdarmabakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam Pembangunan Nasional.
Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi akuntan akan meningkatkan pengabdian profesi ini dalam Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia.
Bahwa dalam rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.
Menyadari akan hal-hal tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para akuntan Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1

(1)     Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) yang selanjutnya disebut IAI.

(2)     Pusat Organisasi IAI berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

(3)     IAI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2

IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3

Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.

BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4

IAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5

IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
VisiIAI

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Pasal 7
MisiIAI

Misi IAI adalah:

a)       memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup;

b)       mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan

c)        berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

BAB V
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 8

(1)     IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)     IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

(3)     IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.

BAB VI
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Pasal 9
Kode Etik

(1)     Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

(2)     Kode Etik IAI meliputi:

a.        prinsip etika akuntan;
b.        aturan etika akuntan; dan
c.        interpretasi aturan etika akuntan.

(3)     Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

(4)     Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.

Pasal 10
Standar Profesi

Standar Profesi IAI dirumuskan dan disahkan oleh Dewan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11

(1)     Anggota IAI terdiri dari:

a. Anggota Utama;
b. Anggota Madya; dan
c. Anggota Muda.

(2) Ketentuan mengenai keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12

(1)     Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional.

(2)     DPN dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional.

(3)     DPN IAI mengorganisasi dan membawahi Badan dan Alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah.

(4)     Penjelasan dan ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13

(1)     Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi IAI di tingkat Daerah.
(2)     Pengurus Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengorganisasi seluruh anggota IAI di wilayah kerjanya.

Pasal 14

Kompartemen IAI mengorganisasikan anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.
Pasal 15

Mekanisme dan susunan organisasi IAI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 16

(1)     Pengurus IAI adalah DPN yang dipilih dan disahkan melalui Kongres.

(2)     Pengurus Wilayah dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota IAI Wilayah serta dikukuhkan oleh DPN.

(3)     Pengurus Kompartemen dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota Kompartemen yang bersangkutan serta dikukuhkan oleh DPN.
(4)     Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 17

(1)     Badan-badan terdiri dari:

a.        Dewan Standar Profesi;
b.        Dewan Konsultatif Standar;
c.        Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional;
d.        Komite Etika; dan
e.        Badan Khusus.

(2)     Manajemen eksekutif adalah alat kelengkapan kepengurusan.

(3)     Penjelasan dan ketentuan mengenai badan dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18

(1)     Permusyawaratan IAI terdiri dari:

a.        Kongres;
b.        Kongres Luar Biasa;
c.        Rapat Anggota; dan
d.        Rapat Anggota Luar Biasa.

(2)     Rapat-rapat terdiri dari:

a.        Rapat Kerja yang meliputi:

1.        Rapat Kerja Nasional; dan
2.        Rapat Kerja Wilayah.

b.        Rapat Pengurus.

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 19

(1)     Sumber keuangan organisasi berasal dari:

a.        uang pangkal;
b.        iuran anggota;
c.        usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundangan yang berlaku; dan/atau
d.        sumbangan yang tidak mengikat.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber keuangan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20

IAI hanya dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk membubarkan organisasi.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21

(1)     Individu yang terdaftar sebagai Anggota Biasa IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini dinyatakan sebagai Anggota Utama.
(2)     Individu yang terdaftar sebagai Anggota Biasa IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini wajib meregistrasi ulang keanggotaannya untuk mendapatkan pengakuan sebagai Anggota Utama paling lambat 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22

Pengaturan lebih lanjut Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.

Pasal 24

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
TAHUN 2012
BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran Anggaran Dasar IAI.

BAB II
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
Pasal 2

(1)     Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur untuk menjadi anggota IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 3

(1)     Anggota Utama adalah akuntan profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut:
a.        memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.        memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;
c.        menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan
d.        menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

(2)     Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:

a.        memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.        lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
c.        memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI; atau
d.        merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.

(3)     Anggota Muda adalah Mahasiwa DIII, DIV, dan S1 Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keanggotaan dan pengalaman praktik keprofesian akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 4
(1)     Anggota Utama berhak:

a.        memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.        mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.        memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.        mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.        mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f.         memilih dan dipilih menjadi Pengurus.

(2)     Anggota Madya berhak:

a.        memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.        mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.        memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.        mendae. mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.

(3)     Anggota Muda berhak:

a.        memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.        mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.        memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.        mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.        mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

(1)     Setiap anggota berkewajiban:

a.        menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
b.        menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
c.        bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
d.        melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; danpatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.        membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)     Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:

a.        menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan
b.        memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 6
     (1)     Keanggotaan IAI berakhir dalam hal:

a.        meninggal dunia;
b.        mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c.        diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi yaitu melanggar ketentuan organisasi.

   (2)     Anggota IAI yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c berhak melakukan pembelaan.

           (3)     Tata cara pelaksanaan pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan  
                    Organisasi tentang Keanggotaan, Disiplin, dan Sanksi.
Pasal 7

(1)     Anggota IAI berhak mendapatkan kartu tanda anggota IAI sesuai dengan status keanggotaannya.

(2)     Bentuk dan tata cara penggunaan kartu anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8
Sanksi

(1)     Anggota IAI dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

a.        peringatan tertulis;
b.        berkewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL);
c.        denda administratif;
d.        pembekuan sementara sebagai anggota; atau
e.        pemberhentian tetap sebagai anggota.

(2)     Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota IAI dan tidak harus ditetapkan secara berurutan.

(3)     Anggota IAI dapat dikenakan sanksi lebih dari satu jenis.

                (4)     Pengenaan sanksi dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional, Komite Penegakan Disiplin Anggota, atau Majelis Kehormatan 
                        sesuai wewenang dan tugas masing-masing.
(5)     Sebelum sanksi diterapkan, anggota IAI yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan dapat didampingi oleh anggota IAI sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang sebagai pembela.

BAB III
STATUS, WEWENANG, DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 9
Dewan Pengurus Nasional

(1)     Dewan Pengurus Nasional yang selanjutnya disebut DPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi IAI yang bersifat kolektif dan kolegial dengan anggota yang terdiri dari 15 (lima belas) orang yang dipilih oleh Kongres dan ex officio Pimpinan Kompartemen.

(2)     DPN dipimpin seorang Ketua yang dipilih oleh Kongres berdasarkan suara terbanyak.

(3)     DPN dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa bakti selama 4 (empat) tahun.

(4)     DPN berwenang:

a.        membentuk dan menetapkan badan-badan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar;
b.        membentuk alat kelengkapan kepengurusan berupa manajemen kepengurusan IAI sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar;
c.        mewakili IAI di dalam maupun luar pengadilan serta di dalam bentuk perikatan hukum dengan pihak luar;
d.        dalam hal-hal khusus dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk mewakili IAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e.        mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Kompartemen di tingkat Pusat dan Pengurus Wilayah;
f.         memperhatikan usul dan saran dari Pengurus Kompartemen dan Pengurus Wilayah;
g.        menyetujui atau menolak permohonan keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.        memanggil dan mengklarifikasikan anggota atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya;
i.         membentuk tim ad-hoc untuk melakukan pemanggilan dan pengklarifikasian sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan
j.         mengenakan sanksi kepada anggota IAI.

(5)     DPN bertanggung jawab:

a.        melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan kongres dan semua keputusan organisasi;
b.        memperhatikan dan melaksanakan saran, petunjuk, maupun pengarahan dari Dewan Penasehat; dan
c.        memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.

(6)     Tata kerja DPN diatur lebih lanjut oleh DPN dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 10
Majelis Kehormatan

(1)     Majelis Kehormatan yang selanjutnya disebut MK adalah organisasi peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada Kongres.

(2)     Anggota MK diusulkan dan dipilih oleh Kongres.

(3)     Anggota MK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.        memiliki reputasi profesional di bidang akuntansi dan dedikasi pada profesi akuntan yang tinggi;
b.        mempunyai sikap mental yang jujur, dan independen; dan
c.        tidak merangkap sebagai anggota Dewan Penasehat, DPN, Pengurus Wilayah, Pengurus Kompartemen, Dewan Standar Profesi, dan Dewan Konsultatif Standar.

(4)     Anggota MK berjumlah 7 (tujuh) orang akuntan terdiri dari:

a.        3 (tiga) tokoh profesi akuntan;
b.        1 (satu) orang dari Akuntan Manajemen;
c.        1 (satu) orang dari Akuntan Pendidik;
d.        1 (satu) orang dari Akuntan Publik; dan
e.        1 (satu) orang dari Akuntan Sektor Publik.

(5)     Tata kerja MK ditetapkan oleh MK setelah mendengar pendapat dari DPN.

(6)     Masa jabatan MK sama dengan masa jabatan DPN, yaitu 4 (empat) tahun.

(7)     MK mempertanggungjawabkan hasil kerja selama masa jabatannya kepada Kongres.

Pasal 11
Penggantian Kepengurusan

(1)     Anggota Pengurus IAI dapat diganti sebelum masa bakti kepengurusannya berakhir dalam hal:

a.        meninggal dunia;
b.        mengundurkan diri;
c.        dinilai tidak dapat melaksanakan keputusan Kongres;
d.        melanggar kode etik IAI; atau
e.        berhalangan tetap yang disebabkan oleh sakit atau dikenai sanksi pidana.

(2)     Calon anggota Pengurus IAI yang ditunjuk sebagai pengganti anggota Pengurus IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai urutan perolehan suara pada waktu pemilihan Pengurus IAI di Kongres.

(3)     Wakil Kompartemen sementara adalah salah satu pengurus Kompartemen (ketua, sekretaris, bendahara) yang ditunjuk untuk menggantikan anggota Pengurus IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ex officio Pimpinan Kompartemen sampai dengan terdapat pengganti yang definitif.

(4)     Dalam hal jumlah Pengurus IAI kurang dari 3 (tiga) orang, dan tidak ada yang bersedia menggantikan dari calon anggota Pengurus IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dari salah satu Pengurus Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka harus diadakan Kongres Luar Biasa.

Pasal 12
Kompartemen

(1)     Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk berdasarkan bidang kerja anggota IAI untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidang kerja.

(2)     Pembentukan Kompartemen diusulkan dan disahkan oleh DPN.

(3)     Kompartemen dijalankan oleh Pengurus Kompartemen.

(4)     Pengurus Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.

(5)     Ketua Kompartemen dipilih dari dan oleh anggota Kompartemen.

(6)     Pengurus Kompartemen bertugas melaksanakan kegiatan dan fungsi profesional akuntan di bidang kerjanya masing-masing.

(7)     Pengurus Kompartemen menyusun dan melaksanakan program kerja Kompartemen yang sejalan dan selaras dengan Program Kerja DPN.

(8)     Pengurus Kompartemen dapat membentuk badan-badan kelengkapan organisasi yang dapat membantu kelancaran tugas Pengurus Kompartemen, selain badan-badan yang telah ditetapkan oleh DPN sebagaimana dimaksud pada 17 ayat (1) Anggaran Dasar.
(9)     Tata kerja Pengurus Kompartemen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 13
IAI Wilayah

(1)     IAI Wilayah adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan DPN dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di daerah-daerah.

(2)     Pembentukan IAI Wilayah diusulkan kepada dan disahkan oleh DPN.

(3)     IAI Wilayah yang akan dibentuk, merupakan suatu daerah yang ditentukan berdasarkan konsenstrasi anggota IAI.

(4)     Ketentuan jumlah anggota IAI di suatu daerah yang memenuhi syarat terbentuknya suatu IAI Wilayah diatur di dalam Peraturan Organisasi.

(5)     Nama Wilayah mengikuti nama daerah yang bersangkutan.

(6)     Tempat kedudukan IAI Wilayah ditentukan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan dengan persetujuan DPN.

(7)     Pengurus Wilayah adalah lembaga eksekutif tertinggi, yang mengelola IAI Wilayah dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota IAI Wilayah.

(8)     Pengurus Wilayah ditentukan oleh Rapat Anggota IAI Wilayah yang bersangkutan.
(9)     Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah 4 (empat) tahun.

(10)  Pengurus Wilayah menjadi koordinator administratif atas perwakilan kompartemen.

(11)  Wewenang, tanggung jawab, dan tata cara IAI Wilayah diatur di dalam peraturan organisasi.

Pasal 14
Dewan Penasehat

(1)     Dewan Penasehat yang selanjutnya disebut DP adalah kelengkapan organisasi yang diangkat dan diberhentikan Kongres.

(2)     Anggota DP terdiri dari tokoh-tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah yang berpengaruh serta pemakai jasa akuntan.

(3)     Jumlah anggota DP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan.

(4)     Masa jabatan DP mulai saat ditetapkan sampai berakhirnya masa bakti DPN.

(5)     Pimpinan DP dipilih dari dan oleh anggota DP.

(6)     DP berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan profesi dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada DPN baik diminta atau tidak.

(7)     DP bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal 15
Dewan Standar Profesi

(1)     Dewan Standar Profesi yang selanjutnya disebut DSP merupakan badan yang menjadi bagian organisasi IAI yang mempunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar profesi, berikut interpretasinya.
(2)     DSP meliputi:

a.        Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK);
b.        Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAS); dan
c.        Dewan Standar Profesi atau Standar Kompetensi lainnya yang dibentuk oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen.

(3)     Pembiayaan kegiatan DSP sepenuhnya diupayakan oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen sesuai dengan lingkup bidang kerjanya.

(4)     Pengawasan atas mekanisme kerja Dewan Standar Profesi dilakukan oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen.

(5)     Tata kerja DSP diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen.

Pasal 16
Dewan Konsultatif Standar

              (1)     Dewan Konsultatif Standar yang selanjutnya disebut DKS merupakan bagian khusus yang menjadi bagian organisasi IAI,
                      untuk memberikan pandangan mengenai arah dan skala prioritas kepada DSP.
(2)     DKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada DPN.

(3)     DKS berwenang memberikan pandangan-pandangan mengenai arah dan skala prioritas pilihan standar dan intepretasi yang akan diberlakukan dalam profesi akuntansi di Indonesia.

Pasal 17
Dewan Setifikasi Akuntan Profesional

(1)     Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional yang selanjutnya disebut DS-AP merupakan dewan yang menentukan kebijakan, standar kompetensi dan menjamin kualifikasi profesi Anggota Utama melalui aktivitas pendidikan profesi akuntansi atau ujian sertifikasi akuntan profesional serta penilaian pengalaman praktik keprofesian akuntansi calon Anggota Utama.

(2)     DS-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada DPN.

                (3)     Kewenangan, tanggung jawab, keanggotaan, dan tata kerja DS-AP diatur lebih lanjut oleh DPN dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 18
Komite Etika

(1)     Komite Etika yang selanjutnya disebut KE merupakan badan yang menjadi bagian organisasi IAI dan mempunyai otonomi untuk merumuskan dan mengkodifikasikan Kode Etik Akuntan Indonesia.

(2)     Untuk menampung aspirasi dan kepentingan khas anggota, keanggotaan KE terdiri dari wakil-wakil Akuntan Pendidik, Akuntan Manajemen, Akuntan Sektor Publik dan Akuntan Publik.

(3)     Jumlah anggota KE adalah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:

a.        2 (dua) orang Akuntan Pendidik;
b.        2 (dua) orang Akuntan Manajemen;
c.        2 (dua) orang Akuntan Sektor Publik;
d.        2 (dua) orang Akuntan Publik; dan
e.        1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPN.

(4)     Tata kerja KE diatur lebih lanjut oleh DPN di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 19
Komite Penegakan Disiplin Anggota

(1)     Komite Penegakan Disiplin Anggota adalah kelengkapan organisasi di tingkat Kompartemen yang dipilih dan diangkat serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Kompartemen.

                (2)     Anggota Komite Penegakan Disiplin Anggota terdiri dari tokoh-tokoh profesi yang berasal dari kalangan
I.         akuntan di Kompartemen yang bersangkutan ditambah anggota Kompartemen lainnya.
II.        Anggota Kompartemen lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kompartemen lain tersebut.
III.      Jumlah anggota Komite Penegakan Disiplin Anggota adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang dari Kompartemen yang bersangkutan dan satu orang dari Kompartemen lainnya.
IV.      Masa jabatan Komite Penegakan Disiplin Anggota sama dengan masa jabatan Pengurus Kompartemen. 
V.       Komite Penegakan Disiplin Anggota melakukan koordinasi dengan MK yang mekanisme kerjanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
 
VI.      Anggota Kompartemen yang diadili berhak memilih sendiri para pembelanya.
  
(1)     Komite Penegakan Disiplin Anggota menunjuk para pembela untuk anggota Kompartemen dalam hal anggota Kompartemen yang bersangkutan tidak dapat mencari para pembelanya sendiri. 
(                      (2)     Wewenang, pertanggungjawaban, dan tata kerja Komite Penegakan Disiplin Anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan 
                                Organisasi.
Pasal 20
Badan Khusus

1.        Badan Khusus adalah unit kerja atau unit usaha yang dibentuk secara khusus oleh DPN untuk melaksanakan amanat Kongres.
2.        Jumlah dan jenis Badan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
3.        Tata kerja Badan Khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4.        Kekayaan dan keuangan Badan Khusus dikelola secara terpisah dan dipertanggungjawabkan setiap tahun.
(5) Badan Khusus yang diputuskan untuk dilikuidasi, kekayaan bersihnya diserahkan ke DPN kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Pasal 21
Manajemen Eksekutif
(1) Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanah anggota untuk mencapai tujuan organisasi.
(2) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang diangkat, dikukuhkan, dan diberhentikan oleh DPN.
(3) Masa jabatan Direktur Eksekutif ditentukan oleh DPN berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.
(4) Direktur Eksekutif dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan dan mendapat persetujuan dari DPN.
(5) Manajemen Eksekutif berwenang untuk:
a. membentuk kelengkapan internal organisasinya dalam melaksanakan tugas pokok yang telah ditentukan; dan
b. melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan untuk kepentingan DPN.
(6) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada DPN.
(7) Tata kerja Manajemen Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 22
Peraturan Organisasi
(1) Peraturan Organisasi adalah ketentuan operasional organisasi yang ditetapkan oleh DPN yang berisi ketentuan lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2) Peraturan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh seluruh anggota IAI dan oleh karena itu DPN wajib menyampaikannya kepada seluruh anggota IAI melalui media organisasi.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kongres
(1) Kongres adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun yang diselenggarakan oleh DPN.
(2) Kongres berwenang:
a. menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Program Umum IAI;
b. menilai laporan pertanggungjawaban DPN tentang amanat yang telah diberikan oleh Kongres sebelumnya;
c. memilih dan mengangkat DPN, DP, dan MK; dan
d. menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Untuk keperluan Kongres, DPN dapat membentuk panitia pelaksana Kongres yang bertanggung jawab kepada DPN. 
(4) Undangan untuk menghadiri Kongres harus diumumkan dalam media massa sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya.
(5) Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Utama.
(6) Panitia Pelaksana Kongres mengirimkan undangan kedua dalam hal sebulan menjelang Kongres dan setelah undangan pertama disampaikan jumlah Anggota Utama yang mendaftar tidak memenuhi kuorum. 
(7) Kongres dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum dalam hal undangan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dikirimkan. 
(8) Pimpinan sidang pleno tetap dalam Kongres terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Utama yang hadir dalam suatu sidang lengkap khusus diadakan untuk itu.
(9) Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib dan sidang pemilihan ketua sidang pleno tetap, dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang ditunjuk oleh DPN.
(10) Semua keputusan Kongres sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat. 
(11) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 24
Kongres Luar Biasa
        (1)     Kongres Luar Biasa adalah permusyawaratan tertinggi setingkat Kongres yang diselenggarakan oleh DPN.
(2) Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan:
a. setiap waktu bila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPN menganggap perlu; dan
b. dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 1/3 (satu pertiga) jumlah Anggota Utama mengajukan permintaan kepada DPN.
(3) Kongres Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Kongres.
Pasal 25
Rapat Anggota
(1) Rapat Anggota IAI Wilayah adalah kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah yang diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
(2) Rapat Anggota Kompartemen adalah kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Kompartemen yang diadakan 2 (dua) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Kompartemen.
(3) Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah Anggota Utama. 
(4) Dalam hal Rapat Anggota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka rapat anggota ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Rapat Anggota tidak lagi terikat pada ketentuan kuorum dalam hal telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Rapat Anggota berwenang:
a. menyusun program kerja IAI Wilayah/Kompartemen dalam rangka pelaksanaan program umum IAI;
b. memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah/Kompartemen;
c. menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah/Kompartemen; dan
d. menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 26
Rapat Anggota Luar Biasa Wilayah/Kompartemen
(1) Rapat Anggota Luar Biasa adalah permusyawaratan tertinggi setingkat Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah/Pengurus Kompartemen.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan:
a. setiap waktu bila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Pengurus Wilayah/Pengurus Kompartemen menganggap perlu; dan
        b. dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 1/3 (satu pertiga) jumlah Anggota Utama mengajukan permintaan kepada Pengurus 
            Wilayah/Pengurus Kompartemen.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Rapat Anggota.
Pasal 27
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS dihadiri oleh DPN, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Kompartemen yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara 2 (dua) kongres.
(2) RAKERNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh DPN.
(3) RAKERNAS berwenang:
a. menetapkan program kerja DPN sebagai penjabaran program umum IAI; dan
b. mengevaluasi pelaksanaan program kerja DPN.
Pasal 28
Rapat Kerja Daerah
(1) Rapat Kerja Daerah yang selanjutnya disebut RAKERDA dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Rapat Anggota.
(2) RAKERDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen.
(3) RAKERDA berwenang:
a. menetapkan program kerja Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen sebagai penjabaran program umum IAI Wilayah; dan
b. mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen.
BAB V
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 29
Hak suara dan hak bicara bagi peserta Kongres dan Rapat Anggota diatur sebagai berikut:
a. hak suara adalah hak yang dimiliki oleh peserta dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak; dan
b. hak bicara adalah hak yang dimiliki peserta dalam mengemukakan pendapat, usul, dan/atau saran dalam setiap persidangan.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 30
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
(1) Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh DPN.
(2) Pembagian uang pangkal dan iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan diatur di dalam Peraturan Organisasi.
(3) Tata cara pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 31
Kekayaan Organisasi
(1) Kekayaan organisasi adalah barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki organisasi yang diperoleh secara sah.
(2) Tata cara pengelolaan kekayaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 32
(1) Atribut, lambang dan simbol IAI ialah sebuah lingkaran berwarna biru dengan dasar putih, ditengahnya terdapat tulisan IAI huruf kapital berwarna merah yang saling bersambungan. 
(2) Tulisan IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelilingi sebuah garis tipis yang berwarna biru. 
(3) Ukuran atribut, lambang dan simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh DPN.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERTA PEMBUBARAN IAI
Pasal 33
Perubahan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI hanya dapat dilakukan di dalam Kongres.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Utama yang hadir. 
(3) Rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diajukan oleh DPN atau Pengurus Wilayah.
(4) Rencana perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua badan kelengkapan organisasi IAI.
Pasal 34
Pembubaran IAI
(1) Pembubaran IAI hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang diadakan secara khusus
(2) Keputusan pembubaran IAI harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Utama yang hadir.
(3) Dalam hal IAI dibubarkan maka seluruh harta kekayaan dan segala milik IAI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan Kongres.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1) Anggota Asosiasi dan Anggota Perusahaan yang terdaftar sebagai anggota IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini diubah menjadi Asosiasi Profesi Mitra IAI/Perusahaan Mitra IAI.
(2) Pimpinan Institut Akuntan Publik Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia yang menjadi Anggota DPN Ex officio Pimpinan Asosiasi pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini tetap menjadi Anggota DPN IAI periode kepengurusan DPN 2010-2014.
(3) Sesudah tahun 2014 Pimpinan Institut Akuntan Publik Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia dapat memilih menjadi anggota DPN Ex officio Pimpinan Asosiasi atas persetujuan asosiasinya untuk periode kepengurusan DPN berikutnya. 

BAB IX
PENUTUP
Pasal 36
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan atau Keputusan Organisasi yang sejalan dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






0 komentar:

Posting Komentar

Trace








Flag Counter