UNDANG-UNDANG

Search

Update News

Indra Fardan. Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 27 Desember 2012

GELAR AKUNTAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1954
TENTANG
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT")
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi;

b. bahwa dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountant") dengan undang-undang.

Mengingat: pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT")

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 2

Dengan ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud :

a. ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik;

b. ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.

Pasal 3

(1) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.

(2) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur susunan dan cara kerja panitia itu.

(3) Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi.

(4) Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 4

Menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama "kantor akuntan" ("accountantskantoor"), "biro akuntan" (Accountants-bureau") atau nama lain yang memuat perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy") hanya diijinkan jika pimpinan kantor atau biro tersebut dipegang oleh seorang atau beberapa orang akuntan.

Pasal 5

(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum di dalam pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.

(2) Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.

Pasal 6

Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini.

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini sedang menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama tersebut pada pasal 4, ketentuan dalam pasal itu dan pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Nopember 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN,
Ttd.
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
Ttd.
MOHAMMAD YAMIN
Diundangkan
Pada Tanggal 2 Desember 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 103

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1954
TENTANG
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

Dalam masa puluhan tahun yang terakhir pekerjaan akuntan mempunyai arti yang selalu bertambah penting bagi masyarakat. Hal ini disebabkan hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha dagang dan kerajinan, sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan dan nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi dan dalam pengawasan atas perusahaan, "kostprijsberekening" yang lebih tepat, dan pelaksanaan azas-azas ekonomi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak mempergunakan jasa orang-orang yang mempelajari masalah itu atas dasar pengetahuan dan mempraktekkannya, ialah para akuntan. Akan tetapi kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu mungkin menjadi alasan bagi banyak orang untuk mengemukakan diri sebagai "akuntan" kepada khalayak umum, dengan tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan itu yang sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi mereka yang telah mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi Negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang ini untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan", yang dimintainya penerangan dan nasehat.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Dalam merancangkan redaksi undang-undang tersebut, pertama-tama timbul pertanyaan sampai manakah batasnya perlindungan menurut undang-undang itu. Barangkali jalan yang sebaikbaiknya ialah mengadakan larangan menjalankan pekerjaan akuntan bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi dapatlah diramalkan bahwa cara yang sebaik-baiknya dalam teori itu tidak akan memuaskan dalam praktek, karena itu berarti, bahwa harus diadakan definisi yang terang tentang lapang pekerjaan akuntan, sedangkan pelanggaran peraturan tersebut akan sukar diketahui. Oleh karena itu dalam undang-undang tersebut dipilih suatu sistem, bahwa tiap-tiap orang bebas melakukan pekerjaan yang biasa dijalankan oleh akuntan, akan tetapi dilarang memakai gelar "akuntan" ("accountant") bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh undang-undang. Maka di waktu yang akan datang ini umum dapat membeda-bedakan dengan terang mereka yang berijazah sah dari orangorang yang tidak berpendidikan teori, serta dapat mengambil keputusan sendiri tenaga manakah yang hendak dipergunakannya. Pengecualian hanya diadakan bagi pegawai Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, yang menurut peraturan gaji yang berlaku memegang jabatan dengan pangkat "akuntan-pajak", "ajun-akuntan" atau pangkat lain serupa itu.

Pasal 2

Ijazah yang memberi hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") ialah ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas negeri kepada mereka yang telah selesai mengikuti kuliah-kuliah yang bersangkutan dengan hasil baik pada Fakultas Ekonomi. Di samping itu undang-undang ini memberi kemungkinan untuk mendapat pengetahuan teoretis yang diperlukan dengan jalan lain. Apakah ijazah yang didapat dengan jalan lain itu memberi jaminan cukup untuk dasar pengetahuan yang baik, dan dapat dianggap sederajat dengan ijazah dari universitas Negeri cq ijazah yang diberikan oleh badan lain untuk perguruan tinggi bagi melakukan pekerjaan akuntan, hal itu akan diselidiki oleh suatu Panitia-Ahli.

Pasal 3
Panitia-Ahli itu diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang setelah mendengar pendapat dan pertimbangan-pertimbangan panitia itu, menetapkan apakah sesuatu ijazah dapat dipersamakan dan dihargai sama dengan ijazah akuntan yang dicapai pada universitas negeri. Tidak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa hak untuk menetapkan apakah sesuatu ijazah sederajat dengan ijazah yang diberikan oleh universitas negeri adalah hak Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pengangkatan anggota-anggota panitia itu dilakukan setelah didengar pendapat dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Presiden-presiden universitas. Dalam panitia itu duduk wakil-wakil dari lingkungan Kementerian Keuangan (Jawatan Akuntan Negeri, Jawatan Akuntan Pajak), Kementerian Perekonomian, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, universitas-universitas dan beberapa orang partikelir dari kalangan perusahaan. Di samping mempertimbangkan berbagai ijazah Panitia- Ahli bertugas melakukan hal-hal lain, terutama merancang peraturan tata-tertib bagi para akuntan dan mengadakan pengawasan atas cara mereka melakukan pekerjaan. Hanya yang namanya termuat dalam Register Negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan berhak atas gelar dan melakukan pekerjaan akuntan.

Pasal 4

Di mana dilakukan pekerjaan-akuntan, baik oleh seorang maupun oleh gabungan tidak dengan nama sendiri, melainkan dengan nama firma yang menggunakan nama orang ataupun tidak, jika dalam nama itu dengan cara apapun juga dipergunakan perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy"), maka orang itu atau sedikit-dikitnya seorang dari gabungan itu harus berhak memakai gelar akuntan. Melakukan pekerjaan akuntan dalam bentuk perseroan terbatas (NV) menurut Pemerintah adalah kurang tepat. Tidak saja sifat perseroan terbatas itu kurang dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat mementingkan hubungan perseorangan antara akuntan yang bersangkutan dan langganannya, akan tetapi teristimewa berhubung dengan rahasia yang harus dipegang oleh akuntan, maka bentuk perseroan terbatas itu adalah tidak tepat.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Bilamana pelaksanaan undang-undang ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk merancangkan peraturan itu diberikan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

Waktu sampai 1 April 1955 diperlukan sebagai masa peralihan bagi mereka yang sekarang ini menjalankan pekerjaan akuntan untuk menyesuaikan diri pada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.

Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 705

0 komentar:

Posting Komentar

Trace








Flag Counter