Kamis, 27 Desember 2012
GELAR AKUNTAN
18.44 |
Diposting oleh
Indra S.E.,Amd.Informatika |
Edit Entri
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
34 TAHUN 1954
TENTANG
PEMAKAIAN
GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT")
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi;
b. bahwa dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountant") dengan undang-undang.
Mengingat:
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT")
Pasal
1
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan
pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar
"akuntan" ("accountant") dengan penjelasan atau tambahan
maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan
sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini.
Pasal
2
Dengan
ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud :
a.
ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan
tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui Pemerintah, sebagai
tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah
selesai dengan hasil baik;
b.
ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut
pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan
akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Pasal
3
(1)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang
bertugas mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan
akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.
(2)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur
susunan dan cara kerja panitia itu.
(3)
Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1
untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut
urusan akuntansi.
(4)
Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register
negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal
4
Menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama "kantor akuntan" ("accountantskantoor"), "biro akuntan" (Accountants-bureau") atau nama lain yang memuat perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy") hanya diijinkan jika pimpinan kantor atau biro tersebut dipegang oleh seorang atau beberapa orang akuntan.
Pasal
5
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum di dalam pasal 4 dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya
sepuluh ribu rupiah.
(2)
Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
Pasal
6
Menteri
Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan
undang-undang ini.
Pasal
7
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka
yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini sedang menjalankan pekerjaan
akuntan dengan memakai nama tersebut pada pasal 4, ketentuan dalam pasal itu
dan pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955. Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13
Nopember 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN,
Ttd.
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PENDIDIKAN,
PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
Ttd.
MOHAMMAD YAMIN
Diundangkan
Pada Tanggal 2 Desember
1954
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1954 NOMOR 103
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
34 TAHUN 1954
TENTANG
PEMAKAIAN
GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Dalam
masa puluhan tahun yang terakhir pekerjaan akuntan mempunyai arti yang selalu bertambah
penting bagi masyarakat. Hal ini disebabkan hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya
persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha dagang dan kerajinan, sehingga
makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan dan nasehat para ahli untuk mencapai
perbaikan dalam sistem administrasi dan dalam pengawasan atas perusahaan, "kostprijsberekening"
yang lebih tepat, dan pelaksanaan azas-azas ekonomi perusahaan. Sudah tentu
mereka hendak mempergunakan jasa orang-orang yang mempelajari masalah itu atas
dasar pengetahuan dan mempraktekkannya, ialah para akuntan. Akan tetapi kebutuhan
akan bantuan akuntan yang makin besar itu mungkin menjadi alasan bagi banyak
orang untuk mengemukakan diri sebagai "akuntan" kepada khalayak umum,
dengan tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan itu yang sederajat
dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi mereka yang telah mengikuti
pelajaran pada perguruan tinggi Negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu Pemerintah
menetapkan peraturan dengan undang-undang ini untuk melindungi ijazah akuntan, agar
supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar
"akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang
salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya
"akuntan", yang dimintainya penerangan dan nasehat.
PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Dalam
merancangkan redaksi undang-undang tersebut, pertama-tama timbul pertanyaan
sampai manakah batasnya perlindungan menurut undang-undang itu. Barangkali
jalan yang sebaikbaiknya ialah mengadakan larangan menjalankan pekerjaan
akuntan bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh
undang-undang. Akan tetapi dapatlah diramalkan bahwa cara yang sebaik-baiknya
dalam teori itu tidak akan memuaskan dalam praktek, karena itu berarti, bahwa
harus diadakan definisi yang terang tentang lapang pekerjaan akuntan, sedangkan
pelanggaran peraturan tersebut akan sukar diketahui. Oleh karena itu dalam
undang-undang tersebut dipilih suatu sistem, bahwa tiap-tiap orang bebas
melakukan pekerjaan yang biasa dijalankan oleh akuntan, akan tetapi dilarang
memakai gelar "akuntan" ("accountant") bagi mereka yang
tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh undang-undang. Maka di waktu yang
akan datang ini umum dapat membeda-bedakan dengan terang mereka yang berijazah
sah dari orangorang yang tidak berpendidikan teori, serta dapat mengambil
keputusan sendiri tenaga manakah yang
hendak dipergunakannya. Pengecualian hanya diadakan bagi pegawai Jawatan
Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, yang menurut peraturan gaji yang
berlaku memegang jabatan dengan pangkat "akuntan-pajak",
"ajun-akuntan" atau pangkat lain serupa itu.
Pasal
2
Ijazah
yang memberi hak memakai gelar "akuntan" ("accountant")
ialah ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas negeri kepada mereka yang
telah selesai mengikuti kuliah-kuliah yang bersangkutan dengan hasil baik pada
Fakultas Ekonomi. Di samping itu undang-undang ini memberi kemungkinan untuk mendapat
pengetahuan teoretis yang diperlukan dengan jalan lain. Apakah ijazah yang
didapat dengan jalan lain itu memberi jaminan cukup untuk dasar pengetahuan
yang baik, dan dapat dianggap sederajat dengan ijazah dari universitas Negeri
cq ijazah yang diberikan oleh badan lain untuk perguruan tinggi bagi melakukan
pekerjaan akuntan, hal itu akan diselidiki oleh suatu Panitia-Ahli.
Pasal
3
Panitia-Ahli
itu diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang setelah mendengar
pendapat dan pertimbangan-pertimbangan panitia itu, menetapkan apakah sesuatu ijazah
dapat dipersamakan dan dihargai sama dengan ijazah akuntan yang dicapai pada universitas
negeri. Tidak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa hak untuk menetapkan apakah sesuatu
ijazah sederajat dengan ijazah yang diberikan oleh universitas negeri adalah
hak Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pengangkatan anggota-anggota
panitia itu dilakukan setelah didengar pendapat dan pertimbangan Menteri
Keuangan, Menteri Perekonomian dan Presiden-presiden universitas. Dalam panitia
itu duduk wakil-wakil dari lingkungan Kementerian Keuangan (Jawatan Akuntan
Negeri, Jawatan Akuntan Pajak), Kementerian Perekonomian, Kementerian
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, universitas-universitas dan beberapa orang
partikelir dari kalangan perusahaan. Di samping mempertimbangkan berbagai
ijazah Panitia- Ahli bertugas melakukan hal-hal lain, terutama merancang
peraturan tata-tertib bagi para akuntan dan
mengadakan pengawasan atas cara mereka melakukan pekerjaan. Hanya yang namanya termuat
dalam Register Negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan berhak atas gelar
dan melakukan pekerjaan akuntan.
Pasal
4
Di
mana dilakukan pekerjaan-akuntan, baik oleh seorang maupun oleh gabungan tidak
dengan nama sendiri, melainkan dengan nama firma yang menggunakan nama orang
ataupun tidak, jika dalam nama itu dengan cara apapun juga dipergunakan
perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi"
("accountancy"), maka orang itu atau sedikit-dikitnya seorang dari
gabungan itu harus berhak memakai gelar akuntan. Melakukan pekerjaan akuntan
dalam bentuk perseroan terbatas (NV) menurut Pemerintah adalah kurang tepat.
Tidak saja sifat perseroan terbatas itu kurang dapat digunakan untuk
pekerjaan-pekerjaan yang sangat mementingkan hubungan perseorangan antara akuntan
yang bersangkutan dan langganannya, akan tetapi teristimewa berhubung dengan
rahasia yang harus dipegang oleh akuntan, maka bentuk perseroan terbatas itu
adalah tidak tepat.
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Bilamana
pelaksanaan undang-undang ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung
dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk
merancangkan peraturan itu diberikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal
7
Waktu
sampai 1 April 1955 diperlukan sebagai masa peralihan bagi mereka yang sekarang
ini menjalankan pekerjaan akuntan untuk menyesuaikan diri pada
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 705
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar