UNDANG-UNDANG

Search

Update News

Indra Fardan. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 02 Februari 2014

Neraca ASET Pemerintahan



PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYUSUNAN NERACA ASET DAERAH


I.    Dasar Pemikiran

Aspek penting dari reformasi adalah dengan dibentuknya sistem kepemerintahan pusat dan daerah otonom. Daerah otonom dalam wadah corporate governance dan good governance bagi manajemen pemerintahan direfleksikan oleh akuntabilitas dan transparansi di segala bidang, termasuk didalamnya bidang keuangan dan akuntansi pemerintahan.  Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab diperlukan manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Daerah dan APBD

Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah dan APBD dilatar-belakangi oleh:
1.      Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik secara transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
2.      Pemberlakukan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah,, pemerinatah mamfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pembinaan kepada daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah untuk mendukung  pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya:
-       PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan Daerah
-       PP No. 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung-jawaban Kepala Daerah
-       Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tatacara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Laporan keuangan daerah merupakan salah satu bentuk sistem pertanggungjawaban keuangan daerah. Tujuan utama pelaporan keuangan ini adalah pemberian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu DPRD yang merupakan perwujudan dari rakyat.


Bentuk laporan pertanggung-jawaban keuangan daerah dapat berupa:
1.      Laporan Perhitungan APBD
2.      Nota Perhitungan APBD
3.      Neraca Daerah
4.      Laporan Aliran Kas



Penyusunan Neraca Awal Daerah bukan merupakan syarat utama pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah, tetapi peningkatan kualitas akuntansi. Untuk menyusun Neraca Aset Daerah, Kepala Daerah  dapat secara bertahap melakukan penilaian terhadap seluruh Aset Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat bidang pekerjaan Penilaian Aset, dengan mengacu pada Pedoman Penilaian Aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.


II.   Mekanisme Pelaksanaan Penyusunan Neraca Aset Daerah

Penyusunan Neraca Awal Daerah bukan merupakan syarat utama pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah. Neraca awal Daerah merupakan suatu langkah awal untuk membantu dalam penyusunan suatu laporan keuangan daerah Mekanisme penyusunan neraca awal daerah  dapat dilihat pada siklus akuntansi keuangan daerah berikut ini.

Siklus Akuntansi Keuangan Daerah



III. Formulir Input Neraca Aset

Formulir input neraca awal digunakan untuk pencatatan transaksi kedalam jurnal umum, yang diperlukan dalam proses penyusunan Neraca Awal. Formulir tersebut terdiri dari:
1.      Formulir Inventrisasi Data Aktiva Lancar
2.      Formulir Inventrisasi Data Invenstasi Permanen
3.      Formulir Inventrisasi Data Aktiva Tetap
4.      Formulir Inventrisasi Data Aktiva Lainnya
5.      Formulir Inventrisasi Data Utang Jangka Pendek
6.      Formulir Inventrisasi Data Utang Jangka Panjang

Bentuk dan cara pengisian formulir tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1


IV.  Sistem dan Prosedur Penyusunan Neraca Aset
Dalam rangka menyusun neraca awal daerah, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota adalah:
a.             Pengumpulan Data,
b.            Penentuan Penilaian,
c.    Pengklasifikasian kembali Aset, Ekuitas dan Utang ke dalam perkiraan akuntansi,
d.            Memasukkan dan mengolah Data yang ada ke dalam sistem akuntansi.
Langkah pengumpulan data dan penentuan nilai akan sangat terbantu jika sistem administrasi pengelolaan kekayaan dan administrasi utang Pemerintah Kabupaten / Kota sudah baik. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan inventarisasi aset atau kekayaan dan kewajiban/utang Pemerintah Kabupaten / Kota.
Jika sistem administrasi sudah baik maka tujuan dari opname fisik tersebut adalah menguji kebenaran catatan yang ada. Jika sistem administrasinya belum ada atau kurang memadai, maka satu-satunya cara untuk mendapatkan nilai aset dalam rangka penyusunan neraca awal adalah dengan melakukan opname fisik.
Kegiatan opname fisik yang perlu dilakukan adalah penetapan nilai atas Aset Tetap (Barang Daerah) maupun aset lancar (Kas opname/Stock Opname).

Proses Penyusunan Neraca Aset
Dengan memperhatikan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyusunan Neraca Awal, maka proses penyusunan neraca awal dilakukan sebagai berikut :

a.             Unit pengelola keuangan daerah menyiapkan formulir inventarisasi seperti yang digambarkan dalam lampiran I.

b.            Mengumpulkan setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dan memberikan penjelasan tentang kebutuhan penyusunan neraca awal dan pengisian formulir-formulir yang sudah disiapkan.

c.             Pengisian formulir oleh masing-masing unit organisasi sesuai dengan tanggung jawab unit organisasi yang bersangkutan.
Pengisian kolom nilai rupiah masing-masing bagian perkiraan berdasarkan harga perolehan, sehingga pengisian kolom perlu menelusuri dokumen-dokumen transaksi.

d.            Pengesahan pengisian formulir oleh kepala unit organisasi sebagai pertanggungjawaban kebenaran pengisian formulir.

e.             Pengumpulan hasil pengisian formulir dari seluruh unit organisasi oleh unit pengelola keuangan.

f.             Penghitungan komponen neraca sesuai dengan batasan yang terdapat dalam masing-masing perkiraan dalam kelompok perkiraan neraca.

g.            Penyiapan Rancangan Neraca Awal oleh kepala unit pengelola keuangan dan diajukan ke Gubernur / Bupati / Walikota untuk mendapatkan persetujuan.

h.            Penyajian Rancangan Neraca Awal oleh Gubernur / Bupati / Walikota kepada DPRD.

i.              Pembahasan Rancangan Neraca Awal dan pengesahannya sebagai Neraca Awal oleh DPRD.


V.     Output Yang dihasilkan dari Proses Pernyusunan Neraca Aset

Dari tahapan proses penyusunan neraca awal dihasilkan output yang berupa Neraca Awal Daerah. Berikut ini digambarkan Struktur Neraca Daerah dan Format serta penjelasan dari Neraca Daerah.


  A.  Struktur Neraca Daerah
   
 

B. Format dan Penjelasan Pos Neraca Daerah

1.  Format Neraca Daerah

Format neraca yang dikenal umum adalah format pada sektor dunia usaha dimana menganut persamaan “Total Aset = Kewajiban + Modal/Kepemilikan’. Pada sektor pemerintah tidak dikenal kepemilikan atau setoran modal karena yang dianggap milik pemerintah sebenarnya milik seluruh rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada pemerintah. Sebagai pengganti istilah Modal pada sektor swasta, pada sektor pemerintah istilah tersebut dikenal dengan “Ekuitas Dana” dan persamaan neraca pemerintah adalah “Total Aset – Total Utang/Kewajiban = Net Ekuitas Dana.” Secara lengkap, format dan akun-akun neraca tercantum pada halaman berikut.

NERACA ASET

PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
PER 1 JANUARI 2013
1.              ASET TETAP
2.                       Tanah Skpd + Kecamatan                                                                                                           XXXXXXXXXX
3.                       Gedung dan Bangunan                                                                                                                 XXXXXXXXXX
4.                       Jalan, Irigasi dan Jembatan                                                                                                          XXXXXXXXXX
5.                       Peralatan dan Mesin                                                                                                                   xxxxxxxxxxxxxx 
6.                       Aset dalam Pembangunan                                                                                                           XXXXXXXXXXX
7.                       Aset Tetap Lainnya                                                                                                                   XXXXXXXXXX

8.                       JUMLAH ASET TETAP                                                                                                         xxxxxxxxxxxxxxx

 



2.   Tanah

 

Tanah menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tanah sampai dengan tanah tersebut siap pakai. Biaya ini meliputi antara lain harga pembelian serta biaya untuk memperoleh hak, biaya yang berhubungan dengan pengukuran dan penimbunan. Nilai tanah juga meliputi biaya pembelian bangunan tua yang terletak pada sebidang tanah yang dibeli untuk melaksanakan pembangunan sebuah gedung yang baru jika bangunan tua itu dimaksudkan untuk dibongkar. Tanah dicatat sebagai aset negara pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah.
Pengakuan: tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten / Kota berdasarkan peraturan perundang-undang harus dicatat dan disajikan dalam neraca.
Penilaian: khusus untuk penyusunan neraca awal tanah dinyatakan dalam neraca awal digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir atau tahun sebelumnya. Untuk pencatatan transaksi perolehan tanah setelah penyusunan neraca awal tanah dinilai menggunakan harga perolehan.
Data mengenai tanah dapat diperoleh dari Laporan Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.

3.      Gedung dan Bangunan.

Gedung dan Bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi antara lain harga beli, biaya pembebasan, biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak. Biaya konstruksi yang dicakup oleh suatu kontrak konstruksi meliputi harga kontrak ditambah dengan biaya tidak langsung lainnya yang dilakukan sehubungan dengan konstruksi dan dibayar pada pihak selain dari kontraktor. Biaya ini juga mencakup biaya bagian dari pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola, jika ada. Gedung dan Bangunan baru dapat dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten / Kota pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah.
Khusus untuk penyusunan neraca awal nilai Gedung dan Bangunan dinyatakan dalam neraca awal digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir atau tahun sebelumnya. Pencatatan nilai gedung dan bangunan setelah penyusunan neraca awal menggunakan harga perolehan.
Harga perolehan gedung dan bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan hingga aset tersebut siap dipergunakan. Bila biaya perolehan suatu gedung dan bangunan dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai gedung dan bangunan dapat diperoleh dari Laporan Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.

A.    Peralatan dan Mesin.

Peralatan dan Mesin, menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh peralatan dan mesin sampai siap pakai. Biaya ini meliputi antara lain harga pembelian dan biaya instalasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan aset sehingga dapat digunakan. Untuk peralatan dan mesin yang berasal dari hibah dinilai berdasarkan nilai wajar dari harga pasar atau harga gantinya. Peralatan dan Mesin baru dapat dicatat sebagai aset negara pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah. Peralatan dan Mesin dinyatakan dalam neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan. Bila penilaian peralatan dan mesin dengan menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka nilai peralatan dan mesin tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan.
Harga perolehan peralatan dan mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan hingga aset tersebut siap dipergunakan. Bila biaya perolehan suatu peralatan dan mesin dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai peralatan dan mesin dapat diperoleh dari Laporan Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.

b.      Jalan, Irigasi dan Jembatan.

Jalan, irigasi dan jembatan, menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi dan jembatan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi antara lain biaya perolehan dan biaya-biaya lain sampai dengan jembatan tersebut siap pakai. Jalan, irigasi dan jembatan baru dapat dicatat sebagai aset negara pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah. Jalan irigasi dan jembatan dinyatakan dalam neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan. Bila penilaian Jalan, irigasi dan Jembatan dengan menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka Jalan, irigasi dan jembatan tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan. Harga perolehan jalan irigasi dan jembatan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan hingga aset tersebut siap dipergunakan. Bila biaya perolehan suatu jalan, irigasi dan jembatan dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai jalan, irigasi dan jembatan dapat diperoleh dari Laporan Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.

c.       Aset Tetap Lainnya.

Aset tetap lainnya, menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap lainnya sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan semua aset tetap lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dengan tepat kedalam aset tetap yang telah diuraikan sebelumnya. Aset Tetap Lainnya baru dapat dicatat sebagai aset negara pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah. Aset tetap lainnya dinyatakan dalam neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan. Bila penilaian Aset tetap lainnya dengan menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka Aset Tetap Lainnya tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan. Bila biaya perolehan suatu aset tetap lainnya dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai jalan, irigasi dan jembatan dapat diperoleh dari Laporan Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.

D.  Aset dalam Pembangunan.

Aset dalam Pembangunan, menggambarkan biaya yang diakumulasikan sampai pada tanggal laporan posisi keuangan dari semua jenis aset tetap dalam pengerjaan yang belum selesai dibangun. Aset dalam Pembangunan baru dapat dicatat sebagai aset negara pada saat biaya telah dikeluarkan. Bangunan dalam pengerjaan dinyatakan dalam neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan. Bila penilaian bangunan dalam pengerjaan dengan menggunakan nilai historis tidak memungkin-kan, maka bangunan dalam pengerjaan tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan. Bila biaya perolehan suatu bangunan dalam pengerjaan dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.

E.     Tagihan Penjualan Angsuran.

Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan rumah dan kendaraan dan tagihan angsuran lainnya kepada pegawai pemerintah. Perkiraan dibagi ke dalam sub perkiraan Tagihan Angsuran Rumah dan Piutang Angsuran Penjualan Kendaraan dan tagihan angsuran lainnya. Tagihan Penjualan Angsuran dinilai pada nilai nominal dari kontrak.

F.     Kemitraan dengan Pihak Ketiga.

Kemitraan Dengan Pihak Ketiga menggambarkan nilai hak yang akan diperoleh atas suatu aset yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan perjanjian. Aset berdasarkan kemitraan dengan pihak ketiga dinilai berdasarkan nilai perolehan pada saat aset tersebut selesai dibangun.

F.        Lain-lain Aset.

Lain-lain aset adalah aset di luar tagihan penjualan angsuran, Kemitraan dengan pihak ketiga dan Dana Cadangan antara lain meliputi tagihan kepada para pegawai pemerintah yang terbukti menyalahgunakan pemerintah dan tagihan TGR pada pihak ketiga.

0 komentar:

Posting Komentar

Trace








Flag Counter