Minggu, 02 Februari 2014
Neraca ASET Pemerintahan
05.54 |
Diposting oleh
Indra S.E.,Amd.Informatika |
Edit Entri
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYUSUNAN NERACA ASET DAERAH
I.
Dasar Pemikiran
Aspek penting dari reformasi adalah
dengan dibentuknya sistem kepemerintahan pusat dan daerah otonom. Daerah otonom
dalam wadah corporate governance dan good governance bagi
manajemen pemerintahan direfleksikan oleh akuntabilitas dan transparansi di
segala bidang, termasuk didalamnya bidang keuangan dan akuntansi
pemerintahan. Untuk mewujudkan otonomi
daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab diperlukan
manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah
secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan Keuangan Daerah dan APBD
Paradigma baru pengelolaan keuangan
daerah dan APBD dilatar-belakangi oleh:
1. Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap
pengelolaan keuangan publik secara transparan dan memenuhi prinsip
akuntabilitas publik.
2. Pemberlakukan UU No. 22 tahun 1999 tentang
pemerintah daerah,, pemerinatah mamfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah
dalam rangka pembinaan kepada daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian diikuti
dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya:
-
PP No. 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan Daerah
-
PP No. 108
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung-jawaban Kepala Daerah
-
Kepmendagri
No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Keuangan Daerah Serta Tatacara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Laporan keuangan daerah merupakan
salah satu bentuk sistem pertanggungjawaban keuangan daerah. Tujuan utama
pelaporan keuangan ini adalah pemberian informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan yaitu DPRD yang merupakan perwujudan dari rakyat.
Bentuk laporan pertanggung-jawaban keuangan daerah
dapat berupa:
1. Laporan Perhitungan APBD
2. Nota Perhitungan APBD
3. Neraca Daerah
4. Laporan Aliran Kas
Penyusunan Neraca Awal Daerah bukan
merupakan syarat utama pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah, tetapi
peningkatan kualitas akuntansi. Untuk menyusun Neraca Aset Daerah, Kepala
Daerah dapat secara bertahap melakukan
penilaian terhadap seluruh Aset Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Independen
bersertifikat bidang pekerjaan Penilaian Aset, dengan mengacu pada Pedoman
Penilaian Aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
II.
Mekanisme
Pelaksanaan Penyusunan Neraca Aset Daerah
Penyusunan Neraca Awal Daerah bukan merupakan
syarat utama pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah. Neraca awal Daerah
merupakan suatu langkah awal untuk membantu dalam penyusunan suatu laporan
keuangan daerah Mekanisme penyusunan neraca awal daerah dapat dilihat pada siklus akuntansi keuangan
daerah berikut ini.
Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
III.
Formulir Input
Neraca Aset
Formulir input neraca awal digunakan untuk
pencatatan transaksi kedalam jurnal umum, yang diperlukan dalam proses
penyusunan Neraca Awal. Formulir tersebut terdiri dari:
1. Formulir Inventrisasi Data Aktiva Lancar
2. Formulir Inventrisasi Data Invenstasi Permanen
3. Formulir Inventrisasi Data Aktiva Tetap
4. Formulir Inventrisasi Data Aktiva Lainnya
5. Formulir Inventrisasi Data Utang Jangka Pendek
6. Formulir Inventrisasi Data Utang Jangka Panjang
Bentuk dan cara pengisian formulir tersebut dapat
dilihat pada Lampiran 1
IV.
Sistem dan
Prosedur Penyusunan Neraca Aset
Dalam rangka menyusun neraca awal daerah, langkah-langkah yang harus
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota adalah:
a.
Pengumpulan Data,
b.
Penentuan Penilaian,
c.
Pengklasifikasian kembali Aset, Ekuitas dan Utang ke dalam perkiraan
akuntansi,
d.
Memasukkan dan mengolah Data yang ada ke dalam sistem akuntansi.
Langkah pengumpulan data dan penentuan nilai akan sangat terbantu jika
sistem administrasi pengelolaan kekayaan dan administrasi utang Pemerintah
Kabupaten / Kota sudah baik. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan
inventarisasi aset atau kekayaan dan kewajiban/utang Pemerintah Kabupaten /
Kota.
Jika sistem administrasi sudah baik maka tujuan dari opname fisik tersebut
adalah menguji kebenaran catatan yang ada. Jika sistem administrasinya belum
ada atau kurang memadai, maka satu-satunya cara untuk mendapatkan nilai aset
dalam rangka penyusunan neraca awal adalah dengan melakukan opname fisik.
Kegiatan opname fisik yang perlu dilakukan adalah penetapan nilai atas Aset
Tetap (Barang Daerah) maupun aset lancar (Kas opname/Stock Opname).
Proses Penyusunan Neraca Aset
Dengan memperhatikan langkah-langkah yang harus
ditempuh dalam penyusunan Neraca Awal, maka proses penyusunan neraca awal
dilakukan sebagai berikut :
a.
Unit
pengelola keuangan daerah menyiapkan formulir inventarisasi seperti yang
digambarkan dalam lampiran I.
b.
Mengumpulkan
setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dan memberikan
penjelasan tentang kebutuhan penyusunan neraca awal dan pengisian
formulir-formulir yang sudah disiapkan.
c.
Pengisian
formulir oleh masing-masing unit organisasi sesuai dengan tanggung jawab unit
organisasi yang bersangkutan.
Pengisian kolom nilai rupiah masing-masing bagian
perkiraan berdasarkan harga perolehan, sehingga pengisian kolom perlu
menelusuri dokumen-dokumen transaksi.
d.
Pengesahan
pengisian formulir oleh kepala unit organisasi sebagai pertanggungjawaban
kebenaran pengisian formulir.
e.
Pengumpulan
hasil pengisian formulir dari seluruh unit organisasi oleh unit pengelola
keuangan.
f.
Penghitungan
komponen neraca sesuai dengan batasan yang terdapat dalam masing-masing
perkiraan dalam kelompok perkiraan neraca.
g.
Penyiapan
Rancangan Neraca Awal oleh kepala unit pengelola keuangan dan diajukan ke
Gubernur / Bupati / Walikota untuk mendapatkan persetujuan.
h.
Penyajian
Rancangan Neraca Awal oleh Gubernur / Bupati / Walikota kepada DPRD.
i.
Pembahasan
Rancangan Neraca Awal dan pengesahannya sebagai Neraca Awal oleh DPRD.
V.
Output Yang
dihasilkan dari Proses Pernyusunan Neraca Aset
Dari tahapan proses penyusunan neraca awal
dihasilkan output yang berupa Neraca Awal Daerah. Berikut ini digambarkan
Struktur Neraca Daerah dan Format serta penjelasan dari Neraca Daerah.
A. Struktur
Neraca Daerah
B. Format dan Penjelasan Pos Neraca Daerah
1. Format Neraca Daerah
Format neraca yang dikenal
umum adalah format pada sektor dunia usaha dimana menganut persamaan “Total
Aset = Kewajiban + Modal/Kepemilikan’. Pada sektor pemerintah tidak
dikenal kepemilikan atau setoran modal karena yang dianggap milik pemerintah
sebenarnya milik seluruh rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada
pemerintah. Sebagai pengganti istilah Modal pada sektor swasta, pada sektor
pemerintah istilah tersebut dikenal dengan “Ekuitas Dana” dan persamaan neraca
pemerintah adalah “Total Aset – Total Utang/Kewajiban = Net Ekuitas Dana.” Secara
lengkap, format dan akun-akun neraca tercantum pada halaman berikut.
NERACA ASET
PEMERINTAH
KABUPATEN / KOTA
PER 1 JANUARI
2013
1.
ASET TETAP
2.
Tanah Skpd + Kecamatan XXXXXXXXXX
3.
Gedung dan Bangunan XXXXXXXXXX
4.
Jalan, Irigasi dan Jembatan XXXXXXXXXX
5.
Peralatan dan Mesin xxxxxxxxxxxxxx
6.
Aset dalam Pembangunan XXXXXXXXXXX
7.
Aset Tetap Lainnya
XXXXXXXXXX
8.
JUMLAH ASET TETAP xxxxxxxxxxxxxxx
2. Tanah.
Tanah menggambarkan seluruh
biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tanah sampai dengan tanah tersebut siap
pakai. Biaya ini meliputi antara lain harga pembelian serta biaya untuk
memperoleh hak, biaya yang berhubungan dengan pengukuran dan penimbunan. Nilai
tanah juga meliputi biaya pembelian bangunan tua yang terletak pada sebidang
tanah yang dibeli untuk melaksanakan pembangunan sebuah gedung yang baru jika
bangunan tua itu dimaksudkan untuk dibongkar. Tanah dicatat sebagai aset negara
pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah.
Pengakuan: tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten / Kota
sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah atau dikuasai oleh Pemerintah
Kabupaten / Kota berdasarkan peraturan perundang-undang harus dicatat dan
disajikan dalam neraca.
Penilaian: khusus untuk
penyusunan neraca awal tanah dinyatakan
dalam neraca awal digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir atau
tahun sebelumnya. Untuk pencatatan transaksi perolehan tanah setelah penyusunan neraca awal
tanah dinilai menggunakan harga perolehan.
Data mengenai tanah dapat diperoleh dari
Laporan Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname
fisik dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.
3. Gedung dan Bangunan.
Gedung
dan Bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung
dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi antara lain harga beli,
biaya pembebasan, biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak. Biaya konstruksi
yang dicakup oleh suatu kontrak konstruksi meliputi harga kontrak ditambah
dengan biaya tidak langsung lainnya yang dilakukan sehubungan dengan konstruksi
dan dibayar pada pihak selain dari kontraktor. Biaya ini juga mencakup biaya
bagian dari pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola, jika ada. Gedung
dan Bangunan baru dapat dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten / Kota pada
saat diterima dan hak kepemilikan berpindah.
Khusus untuk
penyusunan neraca awal nilai Gedung dan Bangunan dinyatakan dalam neraca awal digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
tahun terakhir atau tahun sebelumnya. Pencatatan nilai gedung dan
bangunan setelah penyusunan neraca awal menggunakan harga perolehan.
Harga
perolehan gedung dan bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi
biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung,
termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa
peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan
hingga aset tersebut siap dipergunakan. Bila biaya perolehan suatu gedung dan
bangunan dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan
ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai gedung dan bangunan dapat diperoleh dari Laporan Barang
Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan
pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.
A. Peralatan dan Mesin.
Peralatan
dan Mesin, menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
peralatan dan mesin sampai siap pakai. Biaya ini meliputi antara lain harga
pembelian dan biaya instalasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan
mempersiapkan aset sehingga dapat digunakan. Untuk peralatan dan mesin yang
berasal dari hibah dinilai berdasarkan nilai wajar dari harga pasar atau harga
gantinya. Peralatan dan Mesin baru dapat dicatat sebagai aset negara pada saat
diterima dan hak kepemilikan berpindah. Peralatan dan Mesin dinyatakan dalam
neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan. Bila penilaian peralatan
dan mesin dengan menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka nilai
peralatan dan mesin tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan.
Harga
perolehan peralatan dan mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi
biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung,
termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa
peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan
hingga aset tersebut siap dipergunakan. Bila biaya perolehan suatu peralatan
dan mesin dinyatakan dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan
ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai peralatan dan mesin dapat diperoleh dari Laporan Barang
Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik dan
pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.
b. Jalan, Irigasi dan Jembatan.
Jalan,
irigasi dan jembatan, menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh jalan, irigasi dan jembatan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi
antara lain biaya perolehan dan biaya-biaya lain sampai dengan jembatan
tersebut siap pakai. Jalan, irigasi dan jembatan baru dapat dicatat sebagai
aset negara pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah. Jalan irigasi dan
jembatan dinyatakan dalam neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan.
Bila penilaian Jalan, irigasi dan Jembatan dengan menggunakan nilai historis
tidak memungkinkan, maka Jalan, irigasi dan jembatan tetap didasarkan pada
harga perolehan yang diestimasikan. Harga perolehan jalan irigasi dan jembatan
yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja,
bahan baku, dan biaya tidak langsung, termasuk biaya perencanaan dan
pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya
lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan hingga aset tersebut siap
dipergunakan. Bila biaya perolehan suatu jalan, irigasi dan jembatan dinyatakan
dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan
nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
Data mengenai jalan, irigasi dan jembatan dapat diperoleh dari Laporan
Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik
dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.
c. Aset Tetap Lainnya.
Aset
tetap lainnya, menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
aset tetap lainnya sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan semua
aset tetap lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dengan tepat kedalam aset
tetap yang telah diuraikan sebelumnya. Aset Tetap Lainnya baru dapat dicatat
sebagai aset negara pada saat diterima dan hak kepemilikan berpindah. Aset
tetap lainnya dinyatakan dalam neraca dengan nilai historis, yaitu harga
perolehan. Bila penilaian Aset tetap lainnya dengan menggunakan nilai historis
tidak memungkinkan, maka
Aset Tetap Lainnya tetap didasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan. Bila
biaya perolehan suatu aset tetap lainnya dinyatakan dalam valuta asing, maka
nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI)
pada saat perolehan.
Data mengenai jalan, irigasi dan jembatan dapat diperoleh dari Laporan
Barang Milik/Kekayaan Daerah atau melalui opname fisik. Prosedur opname fisik
dan pengelompokan lebih lanjut dijelaskan di bab berikut.
D. Aset dalam Pembangunan.
Aset
dalam Pembangunan, menggambarkan biaya yang diakumulasikan sampai pada tanggal
laporan posisi keuangan dari semua jenis aset tetap dalam pengerjaan yang belum
selesai dibangun. Aset dalam Pembangunan baru dapat dicatat sebagai aset negara
pada saat biaya telah dikeluarkan. Bangunan dalam pengerjaan dinyatakan dalam
neraca dengan nilai historis, yaitu harga perolehan. Bila penilaian bangunan
dalam pengerjaan dengan menggunakan nilai historis tidak memungkin-kan, maka
bangunan dalam pengerjaan tetap didasarkan pada harga perolehan yang
diestimasikan. Bila biaya perolehan suatu bangunan dalam pengerjaan dinyatakan
dalam valuta asing, maka nilai rupiah aset itu akan ditetapkan berdasarkan
nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan.
E. Tagihan Penjualan Angsuran.
Tagihan penjualan angsuran
menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan rumah dan kendaraan dan
tagihan angsuran lainnya kepada pegawai pemerintah. Perkiraan dibagi ke dalam
sub perkiraan Tagihan Angsuran Rumah dan Piutang Angsuran Penjualan Kendaraan
dan tagihan angsuran lainnya. Tagihan Penjualan Angsuran dinilai pada nilai
nominal dari kontrak.
F. Kemitraan dengan Pihak Ketiga.
Kemitraan
Dengan Pihak Ketiga menggambarkan nilai hak yang akan diperoleh atas suatu aset
yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan
perjanjian. Aset berdasarkan kemitraan dengan pihak ketiga dinilai berdasarkan
nilai perolehan pada saat aset tersebut selesai dibangun.
F. Lain-lain Aset.
Lain-lain
aset adalah aset di luar tagihan penjualan angsuran, Kemitraan dengan pihak
ketiga dan Dana Cadangan antara lain meliputi tagihan kepada para pegawai
pemerintah yang terbukti menyalahgunakan pemerintah dan tagihan TGR pada pihak
ketiga.
Label:
Ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar