UNDANG-UNDANG

Search

Update News

Indra Fardan. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 20 Oktober 2013

Ekonmo Syariah



1.Sistem ekonomi konvensional tidak dapat dikatakan sepenuhnya gagal apabila barometer yang dipakai dalam menilai keberhasilan satu system ekonomi hanya dari keberhasilannya menghasilkan teori-teori. Sistem Ekonomi Syariah, selain berbeda dengan seluruh sistem buatan manusia yang ada - juga berbeda dengan sistem-sistem itu di dalam ruh dan asasnya, dalam tujuan dan orientasinya dan di dalam kepentingan dan fungsinya. Berdasarkan perbedaan antara system Ekonomi Konvensional dan Syariah tersebut, jelaskanlah menurut pendapat anda bagaimana potensi pengembangan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia  berdasarkan falsafah dasar yg dianutnya dan karakteristiknya dan sektor –sektor yang bisa secara riil  mempraktekkan system ekonomi syariah, sehingga bisa membawa kepada ekonomi Indonesia yang lebih baik.

Jawab:

Menurut ekonomi konvensional tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam ekonomi konvensional, perilaku rasional dianggap ekuivalen dengan memaksimalkan utility. Ekonomi konvensional megabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mempertimbangkan akhirat.

Landasan filosofi sistem ekonomi kapitalis adalah sekurisme, yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (agama dan dunia) secara dikotomis. Dimana hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanya mengurusi hubungan antar manusia dengan Tuhannya. Impikasi dari teori ini menempatkan manusia sebagai pusat dari segala hal kehidupan dimana manusia berhak menentukan hidupnya sendiri.

Sedangkan ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau dan meneliti dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi secara islami  (berdasarkan ajaran agama islam). Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu ekonomi syariah menerkakan pada 4 sifat, yaitu

1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggung jawab (reponsibility)

manusia sebagai mahluk Tuhan di dunia tidak mungkin individualistik, karena semua kekayaan yang ada di bumi milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Dan di dalam menjalankan kegiatan ekonominya Islam sangat mengharamkan kegiatan riba (kelebihan).

Tujuan ekonomi syariah sendiri adalah memberikan keselarasan bagi kehidupan dunia. Nilai Islam bukan hanya semata-mata untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai tujuan agama (falah). Dan Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas ekonomi, sosial, budaya dan politik bangsa.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan perbedaan mendasar ekonomi konvensional dan ekonomi syariah adalah:

  1. Pijakan bank umum adalah bank konvensional, sedangkan prinsip bank syariah adalah ekonomi Islam.
  2. Dalam ekonomi konvensional, aktivitas ekonomi nya mengarah pada pemenuhan keinginan individu manusia yang tak terbatas dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas, yang akan berakibat pada kelangkaan dan pilihan, sedangkan pada ekonomi islam mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat).
  3. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.
  4. Sumber utama ekonomi Islam adalah Al Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam, sedangkan ekonomi konvensional hanya berdasar pada hal-hal yang bersifat positivistik.
  5. Pada ekonomi konvensional riba adalah hal yang sah dan diperbolehkan, sedangkan pada ekonomi syariah mengharamkan adanya riba dan menawarkan sistem bagi hasil.
  6. Secara konseptual perbedaan mendasar ekonomi konvensional mengasumsikan manusia sebagai rational economic man (tindakan individu dianggap rasional jika memikirkan diri sendiri sebagai tujuan akhir), sedangkan pada sistem Islam bertujuan menciptakan manusia yg berkarakter Islamic man (perilakunya konsisten dengan prinsip-prinsip Islam untuk mencapai masyarakat yang seimbang).

Potensi Pengembangan Sistem Syariah di Indonesia dan sektor-sektor yang dapat mempraktekkan sistem ekonomi syariah:

Perkembangan praktik ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan dan berbankan, baik di dunia maupun di Indonesia sangat menggembirakan. Sejak sepuluh tahun terakhir, perkembangan diskursus Ekonomi Islam di Indonesia mendapatkan perhatian banyak kalangan, baik dari aspek konseptual/akademis maupun aspek praktik.
Dari sisi akademis, perkembangan Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga pendidikan yang menawarkan program pelatihan maupun mata kuliah Ekonomi Islam, Keuangan Islam dan Perbankan Syariah. Dalam aplikasinya, perkembangan sistem Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga keuangan Syariah yang didirikan seperti Perbankan Syariah, Baitul Mal Wat-Tamwil, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah dan lembaga-lembaga lain yang dijalankan dengan prinsip-prinsip Syariah. Semakin banyak lembaga-lembaga keuangan yang berasaskan prinsip-prinsip dasar Syariah memberikan alternatif yang lebih besar kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan yang tidak berdasarkan sistem bunga (lembaga keuangan konvensional).

Pengembangan  Ekonomi Islam terus diusahakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pengembangan Ekonomi Islam diharapkan dapat sejalan antara konseptual dan praktik dalam bisnis sesuai dengan tuntunan yang ada yang pada akhirnya akan terbentuk sistem Ekonomi Islam yang betul-betul sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Syariah yang digariskan. Di pihak pemerintah, pengembangan Ekonomi Islam bisa dipacu dengan membuat undang-undang yang digunakan sebagai landasan formal dalam menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan sistem Ekonomi Islam. Dan yang tidak kalah pentingnya hal tersebut harus didukung oleh ketersediaan SDM yang berkualitas.

            Di antara tantangan lain yang dihadapi dalam pengembaangan ekonomi Islam di Indonesia adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan perbankan syariah dibandingkan layanan perbankan konvensional. Untuk itu diperlukan strategi sosialisasi yang lebih jitu kepada masyarakat.

            Diperlukan lebih banyak sosialisasi tentang ekonomi syariah, memperbanyak literatur sebagai panduan dalam menjalankannya serta adanya pengawasan terhadap pelaksanaannya sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.


2.  Terdapat satu produk yang dikembangkan pada Koperasi Makmur, yaitu pihak koperasi akan menjual suatu barang milik koperasi secara cicil kepada anggota dengan ditambahkan keuntungan ke atas harga pokok sesuai persetujuan kedua belah pihak. Setelah selesai akad jual beli pertama anggota akan menjual aset yang sama itu kepada koperasi secara tunai. Barang ini berpindah milik kembali kepada koperasi dan koperasi akan membayar tunai kepada anggota. Bagaimana pendapat anda tentang produk ini? Jelaskan secara komprehensif lengkap dengan alasan alasan pendukung yang menguatkan pendapat anda

Jawab:

Transaksi yang  pertama, Koperasi menjual barang secara cicilan kepada anggota dengan keuntungan ke atas harga pokok sesuai kesepakatan.

Ø  Merupakan Transaksi Murabahah, yaitu transaksi jual beli yang keuntungannya disepakati (bisa tunai atau cicil).

Transaksi kedua, Anggota menjual aset tersebut secara tunai kepada Koperasi.
Ø  Juga merupakan trasaksi Murabahah.

Kesimpulannya, jika dilihat satu persatu, transaksi tersebut sah, tetapi jika melihat waktu terjadinya, maka transaksi ini merupakan “cacat akad – 2 in 1”, yaitu Bila ada dua akad dalam satu transaksi.  2 in 1 terjadi bila:
Ø  Pelaku sama  : Koperasi dan anggotanya
Ø  Objek sama   : Barang yang sama
Ø  Periode sama : Periode cicilan belum berakhir dan sudah di lakukan transaksi lain.

Kecuali jika cicilan pada akad yang pertama sudah selesai, baru merupakan transaksi yang sah (tidak cacat akad).

Di lihat lagi 
3. Seorang nasabah yang sedang mengambil KPR di bank konvensional ingin hijrah ke bank Syariah. Dalam pembiayaan take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah tersebut setidaknya ada beberapa alternatif akad yang bisa digunakan yaitu :

Alternatif 1 : akad qardh, bay’ dan murabahah  
Alternatif 2 : akad Qardh dan Ijarah
Alternatif 3 : akad Qardh, bay’ dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)
Alternatif 4 : akad hiwalah itu sendiri.

 Jelaskanlah proses dan mekanisme operasional penerapan akad-akad tersebut.

 Jawab:

Proses pemberiaan pembiayaan take over yang beralu saat inimenurut rahmat wahyudi hidayat lebih cenderung ada unsur persaingan terhadap bank dalam pemberian kredit dengan atau tnpa memperhatikan kualitas kredit dari bank sebelumnya. Pemberian pembiayaan melalui mekanismetake over oleh perbankansyariah terhadap nasabah umumnya karena faktor prinsip idealisme kesyariahnya dalam bertransaksi sehingga nasabah umumnya karena faktor prinsip idealisme kesyariahan dalam bertransaksi, sehingga nasabah memutuskan untuk memindahkan kreditnya di bank konvensional ke bank syariah.Proses pemberian pembiayaan melalui mekanisme take over ini mengunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui fatwa-fatwa DSN-MUI telah ditetapkan fatwa mengenai pengalihan Hutang (Take over) tertuang dalam fatwa DSN-MUI No : 31/DSN-MUI/VI/2002. Didalam fatwa tersebut terdapat 4 alternatif akad yang digunakan oleh bank syariah yang untuk melakukan akad pembiayaantake over dan keempat alternatif tersebut adalah :

Alternatif 1 :
Akad Qardh Bai’walMurabahah :

a.       Bank Syariah memberikan qardh sesuai fatwa DSN-Mui No. 19/DSN-MUI/vI/2001. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit hutangnya. Maka aset yang dibeli dengan kredit tersebuut menjadi milik nasabah secara penuh.
b.      Nasabah menjual aset tersebut kepada bank syariah dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qarh ke pada bank nya
c.       Bank Syariah kemudian menjual aset secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut dengan pembayaraan secara cicilan

Alternatif 1 ini menurut saya hampir mirip dengan bay al’inah, inah secara bahasa adalah pinjaman yaitu membeli sesuatu secara berhutang. Lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih murah . jual beli disebut al’ inah. Kareana seseorang sebenarnya bukan mengiginkan barang, yang diinginann adalah uang (Pinjaman). Sedangkan menjadi mediatornya adalah ‘ ain (Barang). Jual beli ini adalah suatu helah dan rekayasa untuk mendapatkan pinjaman uang untuk pembayaraan tambahan.  Akad Qardh adalah transaksi non-commersial yaitu pinjaman (Loan) Akad Ba’i adalah jual beli berdasarkan cara mengambil keuntungan (margin) Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana ketika penjual menjual barang, ia boleh mengambil keuntungan dengan syarat harus transparan berapa pokok dan margin yang diambil dan berdasarkan kesepakatan. ketiga akad ini bila di hubungkan, yaitu nasabah punya hutang ke bank konvensional, dan hutang tersebut di take over oleh bank syariah dengan membayarkan KPR ke bank konvensional, disini terjadi akad Qardh (yaitu Nasabah berhutang sejumlah harga KPR yang dibayarkan ke bank konvensional). Saat hutang di take over, maka KPR jadi milik Bank Syariah dan kemudian Bank syariah menjual kepada nasabah, disini terjadi akad Ba’i (jual beli) secara Murabahah, dengan keuntungan yang telah disepakati bersama.

Alternatif 2 :

terjadi Akad qardh yaitu saat bank melunasi

a.       Dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh aset tetap, nasabah dapat melakukan akad ijarah dengan bank syariah, sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.9 /DSN-MUI/IV/2002.
b.      Apabila diperlukan BankSyariah dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan mengunakan prinsip qarh.
c.       Akad ijarah sebagaimana dimaksud poin a tidak boleh didasrkan jumlah talangan yang diberikan bank syariah kepada nasabah sebagaimana dimaksud poin b

Alternatif ini menurut saya merupakan alternatif berbahaya karena mendekati riba, agar tidak termaksud dengan riba, dengan kedua akad yaitu qarh dan ijarah harus terpisah. Karena ada imbalan jasa ijarah, maka besarnya fee tidak boleh didasarkan pada besar nya fee tidak boleh didasarkan pada besar qarh. Alternatif ini mendekati riba karena ditakutkan besaran fee tidak boleh didasarkan pada besar qarh, alternatif ini mendekati riba dikarenakan ditakuti besaran fee untuk imbalan jasa ijarah berdasarkan besar dana qardh yang diterima nasabah. Secara etimilogi ijarah berati sewa upah, jasa, imbalan, secara istilah syariah. Ulama Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan fee penukar manfaat .Ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak atas barang atau jasa terhadap pembayaran upah, sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (mikiyah) atas barang itu sendiri, sedangkan dalam fatwa DSN-MUI no 09 /DSN-MUI/VI/2002, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti oleh pemindahan pembayaran BPR itu sendiri adapun dalil tentang akad Ijarah Adalah (Al – Baqarah : 233).

Alternatif ke3

akad Qardh, bay’ dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik) adalah

a.       Bank memberikan qardhkepada nasabah , pada qarh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang)nya maka aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi miliknasabah secara penuh
b.      Nasabah menjual aset sebagaimana dimaksud dipoin a kepada bank syariah, dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qarhnya kepada bank
c.       Bnak syariah menyewakan asetyang telah menjadimiliknya tersebut kepada nasabah dengan akad ijarah Muntahiyah bit tamlik.

Alternatif ini menurut saya alternatif ini akan aman, imbt disebut juga akad ijarah yang berakhir dengan pemilikan aset . Pemindahan kepemilikan Asset dalam akad IMBT dilakukanmelalui hibah atau hadiah serta dilakukan dengan cara membeli dengan harga yang sesuai dengan sisa cicilan sewa diakhir masa sewa. Fatwa DSN-MUI di formulasikan adalah Jika penyewa (piahk Kedua) Telah menyelesaikan pembayaran ansuran terakhir sewa aset tersebut maka pihak pertama (Muajjir) Menghibahkan asset tersebut kepada pihak kedua (Penyewa), hibah ini bersifat Mu’allaq pada massa yang akan datang.Hukumnya boleh menurut ketentuian Fiqh islam.Alternatif menjual diakhir massa sewa biasanya digunakan bila kemampuan financial musta’jir untuk membayar sewa relatif kecil, sehinga akumulasi sewa yang sudah dibayar pada akhir periode sewa belum mencukpi harga beli barang tersebut, dan margin keuntungan yang diharapkan bank , makajika penyewa ingin memiliki barang tersebut ia harus membeli barang tersebut diakhir periode, dalam kontrak ini, juga tidak perlu di buat kontrak barudi akhir massa sewa, cukup satu akad diawal kontrak kerja.

Alternatif 4 : akad hiwalah itu sendiri.

Akad yang menjelaskan berupa pengalihan hutang debitur kepada bank syariah dari salah satu bank konvensional yang sebelumnya membiayaai KPRdebitur. Jumlah yang tertera di akad hiwalah sesuai dengan sisa jumlah kewajiban debitur yang harus dilunasi di bank sebelumnya. Jumlah ini dijelaskan nilai hutang yang diambil alih oleh Bank Syariah dari bank sebelumnya. Hawalah adalah Pemindahan hutang dari satu pihak kepada pihak ketiga. Disini nasabah sebagai pihal pertama yang berhutang pada pihak kedua 9bank konvensional), dan bank syariah sabagai pihak ketiga. Dengan kata lain hutang nasabah kepada bank konvensional akan dilunasi oleh bank syariah sehingga nasabah skarang berhutang kepada bank syariah.

Ftawa DSM-MUI adalah :

a.       Hawalah bil ujrah (fee) hanya belaku pada hawalah muthlaqalah (yaitu hawalah dimana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ‘ alaliah ).
b.      Dalam Hawalah Muthlaqah , Muhal ‘ alaih boleh menerima ujrah /feeatas ketersediaan dan komitmen untuk membayar hutang muhil
c.       Besarnya fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap dan pasti sesuai kesepakatan para pihak
d.      Pernyataan ijab dan qabulharus dinyatakan oleh para pihak untuk menujukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (Akad)
e.       Akad dituangkan secara tertulis melalui respondensi atau mengunakan cara-cara komunikasi modern
f.       Hawalah harus ddi lakukan atas dasar kerelaandari para pihak terkait
g.      Kedudukan dan Kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas
h.      Bank syariah yang melakukan akad hawalah bil ujrah boleh memberikan sebagian fee hawalah kepada shahibul maal.

  
4. Ijarah merupakan konsep akad yang paling sering digunakan dalam berbagai transaksi bisnis dan keuangan. Di Bank Syariah akad Ijarah ini diaplikasikan pada pembiayaan Multijasa. Jelaskan aplikasi Ijarah pada pembiyaaan multijasa (pendidikan ,walimah al-‘ursy/perkawinan, kesehatan dan perjalanan wisata). Buat contoh masing-masing dari keempat jasa di atas.

Jawab :

Ijarah adalah tidak berpindahnya kepemilikan.
Ijarah  adadalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu Menurut sayyiq sabiq dalam fikih sunnah , al ijarah berasal dari kata  alajru yang berarti ganti  atau kompensasi.ijarah sendiri dimaksudkan untuk mengambil suatu manfaat atas suatu barang atau jasa dengan jalan penggantian sewa atau juga upah. Asset yang disewakan (obyek ijarah ) dapat berupa mobil , rumah perlatan dan sebagainya . karena yang ditrnsfer adalah manfaat dari suatu asset maka segala sesuatu yang dapat di transfer manfaatnya dapat menjadi obyek ijarah . dengan demikian ,barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi obyek ijarah ,karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya .bentuk lain dari oyek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari suatu karya atau dari pekerjaan seseorang .
Kata Al-ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang diartikan sebagai Al 'Iwadhu yang mempunyai arti ”ganti”, al-kira`, yang mempunyai arti ”bersamaan” dan  al-ujrah yang memiliki arti ”upah”
Pengertian al-ijarah menurut istilah syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam sebagai berikut:
1. Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan.
2. Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan, selain al-ijarah dalam masalah ini ada yang diistilahkan dengan kata al-kira`, yang mempunyai arti bersamaan, akan tetapi untuk istilah al-ijarah mereka berpendapat adalah suatu `aqad atau perjanjian terhadap manfaat dari al-Adamy (manusia) dan benda-benda bergerak lainnya, selain kapal laut dan binatang, sedangkan untuk al-kira` menurut istilah mereka, digunakan untuk `aqad sewa-menyewa pada benda-benda tetap, namun demikian dalam hal tertentu, penggunaan istilah tersebut kadang-kadang juga digunakan.
3. Ulama Syafi`iyah berpendapat, al-ijarah adalah suatu aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh Syara` dan merupakan tujuan dari transaksi tersebut, dapat diberikan dan dibolehkan menurut Syara` disertai sejumlah imbalan yang diketahui.
4. Hanabilah berpendapat, al-ijarah adalah `aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut Syara` dan diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikit demi sedikit dalam waktu tertentu dengan adanya `iwadah.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam hal `aqad ijarah dimaksud terdapat tiga unsur pokok, yaitu pertama, unsur pihak-pihak yang membuat transaksi, yaitu majikan dan pekerja. Kedua, unsur perjanjian yaitu ijab dan qabul, dan yang ketiga, unsur materi yang diperjanjikan, berupa kerja dan ujrah atau upah.

Definisi Al-Ijarah
Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai, (b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangun­an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll (c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dll. Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi. 
Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur’an dapat ditemukan antara lain pada Surah Az-Zuhruf ayat 32, Surah Al-Baqarah ayat 233, dan Surah Al-Qashash ayat 26 dan 27. Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW antara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagai petunjuk jalan yang professional.
Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu :
a.       Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.      Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang menyewakan (lessor) disebutmu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah.
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah, sementara ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syari’ah.

Dasar Ijarah
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khlaifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif adalah membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan jizyah.

-          Pada multijasa pendidikan, yaitu dengan menyediakan paket pendidikan, yang dibayarkan oleh Bank syariah, dan kemudian disewakan kembali ke nasabah dengan akad Ijarah, akad ijarah merupakan talangan dana sepenuhnya kepada nasabah ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa secara cicilan tanpa diakhiri dengan kepemilikan.

-          Pada walimah al-usry/perkawinan, yaitu Bank Syariah membayarkan paket pernikahan dan kemudian disewakan lagi ke nasabah secara cicilan, dan disini pun tanpa berakhir dengan kepemilikan.

-          Kesehatan, yaitu adanya pembayaran atas biaya kesehatan (asuransi kesehatan) yang ditalangi oleh Bank Syariah atas pembayannya dan setelahnya disewakan kembali. Dan kemudian nasabah bisa membayar dengan mencicil nya ke Bank Syariah.

-          Paket Wisata, yaitu satu keluarga akan berlibur ke luar negeri, Bank Syariah akan membayarkan ke travel atas biaya perjalanan yang dikehendaki nasabah, untuk kemudian paket tersebut disewakan ke nasabah secara cicilan dengan nilai tertentu.


5  a. Bank syariah menerima pesanan dari Bulog Tepung Ketela kualitas A sebanyak     200 ton seharga Rp 100.000.000,-- Atas pesanan tersebut bank syariah lakukan pemesanan beras kepada kelompok petani Suka Makmur, dengan data-data sebagai berikut:

Nama Barang pesanan
:
Tepung ketela type A
Jenis barang pesanan
:
Kadar air 5%
Jumlah barang
:
200 ton
Jumlah modal / harga
:
Rp. 80.000.000,--
Jangka waktu penyerahan
:
4 bulan
Penyerahan modal
:
Uang tunai sejumlah Rp. 60.000.000,-
Alat pertanian sejumlah Rp.20.000.000
Agunan
:
Empat bidang sawah senilai Rp.100.000.000,-
Cara penyerahan
:
Secara bertahap masing-masing 50 ton setiap bulan

Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam Transaksi ini?

Jawab:
Kondisi Pertama, Bulog memesan kepada Bank Syariah, ini termasuk transaksi Ba’i (jual beli) menggunakan akad salam, dimana pembelian barang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan dimuka, barang mana baik bentuk, jenis, ukuran maupun hal-hal yang berhubungan dengan identifikasi barang diketahui kedua belah pihak dengan jelas.

Dalam hal ini di analogikan Bank Syariah membeli dengan cara memesan kepada petani jenis tepung ketela, kadar 5% sebanyak 200 ton sesuai kebutuhan bulog.  Bank syariah membayar kepada petani langsung dimuka uang senilai Rp. 60.000.000 dan alat pertanian senilai Rp. 20.000.000, dan petani harus menyerahkan kepada Bank syariah sebanyak 50 ton setiap bulannya selama 4 bulan, sehingga Bank syariah bisa memenuhi pesanan Bulog.

b. Bank syariah sepakat dengan Tn. Syaiful untuk membiayai proyek pembangunan sebuah tower raksasa senilai Rp. 1 milyard untuk jangka waktu 20 bulan. Atas kesepatan tersebut Tn Syaiful memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 200 juta sedangkan bank syariah sebesar Rp. 800 juta yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp. 300 juta dan bahan material dengan harga pasar sebesar Rp. 500 juta (harga beli sebesar Rp. 450 juta). Pembagain hasil disepakati 20% untuk Tn Syaiful dan 80% untuk Bank syariah.
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam transaksi ini?
Jawab:
Akad yang digunakan dalam transaksi ini adalah akad Syirkah Inan -musyarakah, yaitu:
  1. Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota tidak harus identik.
  2. masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif langsung atau tidak dalam pengelolaan usaha.
  3. Pembagian keuntungan berdasarkan prosentase modal masing-masing atau atas dasar negosiasi kedua pihak.
  4. kerugian dibagi berdasr persentase modal masing-masing.
  5. Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:

Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasa­ma dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel. Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti: Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya. Memberi pinjaman kepada pihak lain. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila: Menarik diri dari perserikatan, Meninggal dunia, Menjadi tidak cakap hukum, Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

c. Bank Syariah Amanah Ummat menerima pesanan barang Sulaiman seorang pengusaha beras di Kerawang, berupa mesin penggilingan gabah merk Kubota 70 PK. Atas pesanan tersebut Bank Syariah Amanah Ummat pada tanggal 05 April 2008 membeli barang kebutuhan Sulaiman dari dealer Kubota Permai dengan data-data sebagai berikut:
Nama Barang  :           Mesin Giling Kubota 70 PK
Harga barang   :           Rp. 120.000.000,-- (seratus dua puluh juta rupiah).
Uang muka      :           Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah)
Penyerahan      :           Gudang dealer Kubota Permai
Pembayaran     :           dilakukan setelah barang diterima di kantor Bank
Diskon             :           5% dari harga barang
Lainnya                       :           dibayar ongkos pengiriman dari gudang dealer sampai kantor  Bank Syariah Amanah Ummat Kerawang  beban lainnya sebesar  Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
Pada tanggal 5 April 2008 Bank Syariah Amanah Ummat menyetujui permohonan Sualiman dengan kesepakatan sebagai berikut:
Nama barang               :           Mesin Giling Kubota 70 PK
Harga pokok               :           Bank Syariah Amanah Ummat menyampaikan sesuai
perhitungan yang dilakukan dan Sualiman memahami
Keuntungan                :           setara dengan 20% pa (sesuai keputusan ALCO)
Uang muka                  :           Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah)
Penyerahan                  :           Bank Syariah Amanah Ummat Cabang Kerawang
Pembayaran                 :           diangsur secara merata selama 5 kali angsuran
Biaya administrasi       :           Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Biaya notaris               :           Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Denda keterlambatan  :           Rp. 100.000 (seratus ribu) setiap hari keterlambatan
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam transaksi ini?
Akad murabahah, yaitu akad jual beli dengan sistem angsuran.


d. H Abubakbar memiliki Yayasan Pendidikan Islam ”ABUBAKAR”dari TK hingga SMU. Sehubungan dengan meningkatnya peminat sekolah tersebut, YPI Abubakar mengajukan permohonan untuk melakukan penambahan beberapa kelas dan sepakati oleh Bank Syariah, dengan data-data sebagai berikut:
Nama barang   :           Lokal kelas
Jumlah             :           10 kelas
Spesifikasi       :           6 x 9 m, diding bata merah, atap asbes,
                                    kerangka kayu mranti super selama jangka waktu 2 tahun
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam transaksi ini?
Jawab :
akad yang bisa dipakai akad Qardh, yaitu pinjaman uang dimana si pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan keuntungan. Karena bantuan bersifat sosal kemasyarakatan.


0 komentar:

Posting Komentar

Trace








Flag Counter