Minggu, 20 Oktober 2013
Ekonmo Syariah
05.29 |
Diposting oleh
Indra S.E.,Amd.Informatika |
Edit Entri
1.Sistem ekonomi konvensional tidak dapat
dikatakan sepenuhnya gagal apabila barometer yang dipakai dalam menilai
keberhasilan satu system ekonomi hanya dari keberhasilannya menghasilkan
teori-teori. Sistem Ekonomi Syariah, selain berbeda dengan seluruh sistem
buatan manusia yang ada - juga berbeda dengan sistem-sistem itu di dalam ruh
dan asasnya, dalam tujuan dan orientasinya dan di dalam kepentingan dan
fungsinya. Berdasarkan perbedaan antara system Ekonomi Konvensional dan Syariah
tersebut, jelaskanlah menurut pendapat anda bagaimana potensi pengembangan
Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia berdasarkan
falsafah dasar yg dianutnya dan karakteristiknya dan sektor –sektor yang bisa
secara riil mempraktekkan system ekonomi
syariah, sehingga bisa membawa kepada ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Jawab:
Menurut ekonomi konvensional tindakan individu
dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri yang menjadi
satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam ekonomi konvensional,
perilaku rasional dianggap ekuivalen dengan memaksimalkan utility. Ekonomi
konvensional megabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu
adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mempertimbangkan akhirat.
Landasan filosofi sistem ekonomi
kapitalis adalah sekurisme, yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual
dan material (agama dan dunia) secara dikotomis. Dimana hal yang berkaitan
dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanya mengurusi
hubungan antar manusia dengan Tuhannya. Impikasi dari teori ini menempatkan
manusia sebagai pusat dari segala hal kehidupan dimana manusia berhak
menentukan hidupnya sendiri.
Sedangkan ekonomi islam adalah suatu
ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau dan meneliti dan
akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi secara islami (berdasarkan ajaran agama islam). Ekonomi
dalam islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
pelaku usaha. Selain itu ekonomi syariah menerkakan pada 4 sifat, yaitu
1.
Kesatuan
(unity)
2.
Keseimbangan
(equilibrium)
3.
Kebebasan
(free will)
4.
Tanggung
jawab (reponsibility)
manusia sebagai mahluk Tuhan di dunia tidak
mungkin individualistik, karena semua kekayaan yang ada di bumi milik Allah
semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Dan di dalam menjalankan
kegiatan ekonominya Islam sangat mengharamkan kegiatan riba (kelebihan).
Tujuan ekonomi syariah sendiri adalah
memberikan keselarasan bagi kehidupan dunia. Nilai Islam bukan hanya
semata-mata untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka
bumi. Esensi ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai tujuan agama (falah). Dan Ekonomi Islam menjadi
rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas ekonomi, sosial, budaya dan politik
bangsa.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan perbedaan
mendasar ekonomi konvensional dan ekonomi syariah adalah:
- Pijakan bank umum adalah bank konvensional, sedangkan prinsip bank syariah adalah ekonomi Islam.
- Dalam ekonomi konvensional, aktivitas ekonomi nya mengarah pada pemenuhan keinginan individu manusia yang tak terbatas dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas, yang akan berakibat pada kelangkaan dan pilihan, sedangkan pada ekonomi islam mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat).
- Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.
- Sumber utama ekonomi Islam adalah Al Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam, sedangkan ekonomi konvensional hanya berdasar pada hal-hal yang bersifat positivistik.
- Pada ekonomi konvensional riba adalah hal yang sah dan diperbolehkan, sedangkan pada ekonomi syariah mengharamkan adanya riba dan menawarkan sistem bagi hasil.
- Secara konseptual perbedaan mendasar ekonomi konvensional mengasumsikan manusia sebagai rational economic man (tindakan individu dianggap rasional jika memikirkan diri sendiri sebagai tujuan akhir), sedangkan pada sistem Islam bertujuan menciptakan manusia yg berkarakter Islamic man (perilakunya konsisten dengan prinsip-prinsip Islam untuk mencapai masyarakat yang seimbang).
Potensi Pengembangan Sistem Syariah di Indonesia
dan sektor-sektor yang dapat mempraktekkan sistem ekonomi syariah:
Perkembangan praktik ekonomi Islam, terutama dalam bidang
keuangan dan berbankan, baik di dunia maupun di Indonesia sangat menggembirakan. Sejak sepuluh
tahun terakhir, perkembangan diskursus Ekonomi Islam di Indonesia mendapatkan
perhatian banyak kalangan, baik dari aspek konseptual/akademis maupun aspek praktik.
Dari sisi akademis, perkembangan
Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga pendidikan yang
menawarkan program pelatihan maupun mata kuliah Ekonomi Islam, Keuangan Islam
dan Perbankan Syariah. Dalam aplikasinya, perkembangan sistem Ekonomi Islam ditandai dengan
banyaknya lembaga-lembaga keuangan Syariah yang didirikan seperti Perbankan
Syariah, Baitul Mal Wat-Tamwil, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah,
Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah dan lembaga-lembaga lain yang dijalankan dengan
prinsip-prinsip Syariah. Semakin banyak lembaga-lembaga keuangan yang
berasaskan prinsip-prinsip dasar Syariah memberikan alternatif yang lebih besar
kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan yang tidak berdasarkan
sistem bunga (lembaga keuangan konvensional).
Pengembangan Ekonomi Islam
terus diusahakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pengembangan
Ekonomi Islam diharapkan dapat sejalan antara konseptual dan praktik dalam
bisnis sesuai dengan tuntunan yang ada yang pada akhirnya akan terbentuk sistem
Ekonomi Islam yang betul-betul sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Syariah yang
digariskan. Di pihak pemerintah, pengembangan Ekonomi Islam bisa dipacu dengan
membuat undang-undang yang digunakan sebagai landasan formal dalam menjalankan
kegiatan bisnis berdasarkan sistem Ekonomi Islam. Dan yang tidak kalah pentingnya hal tersebut harus didukung oleh
ketersediaan SDM yang berkualitas.
Di
antara tantangan lain yang dihadapi dalam pengembaangan ekonomi Islam di Indonesia adalah kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal
tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan
perbankan syariah dibandingkan layanan perbankan konvensional. Untuk itu
diperlukan strategi sosialisasi yang lebih jitu kepada masyarakat.
Diperlukan
lebih banyak sosialisasi tentang ekonomi syariah, memperbanyak literatur
sebagai panduan dalam menjalankannya serta adanya pengawasan terhadap
pelaksanaannya sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
2. Terdapat satu produk yang dikembangkan pada
Koperasi Makmur, yaitu pihak koperasi akan menjual suatu barang milik koperasi
secara cicil kepada anggota dengan ditambahkan keuntungan ke atas harga pokok
sesuai persetujuan kedua belah pihak. Setelah selesai akad jual beli pertama
anggota akan menjual aset yang sama itu kepada koperasi secara tunai. Barang ini berpindah milik kembali kepada koperasi dan koperasi akan
membayar tunai kepada anggota.
Bagaimana pendapat anda tentang produk ini? Jelaskan secara komprehensif
lengkap dengan alasan alasan pendukung yang menguatkan pendapat anda
Jawab:
Transaksi yang
pertama, Koperasi menjual barang secara cicilan kepada anggota dengan
keuntungan ke atas harga pokok sesuai kesepakatan.
Ø Merupakan Transaksi Murabahah, yaitu transaksi
jual beli yang keuntungannya disepakati (bisa tunai atau cicil).
Transaksi kedua, Anggota menjual aset tersebut
secara tunai kepada Koperasi.
Ø Juga merupakan trasaksi Murabahah.
Kesimpulannya, jika dilihat satu persatu,
transaksi tersebut sah, tetapi jika melihat waktu terjadinya, maka transaksi
ini merupakan “cacat akad – 2 in 1”, yaitu Bila ada dua
akad dalam satu transaksi. 2 in 1
terjadi bila:
Ø
Pelaku sama :
Koperasi dan anggotanya
Ø
Objek sama : Barang
yang sama
Ø
Periode sama : Periode cicilan belum berakhir dan sudah di
lakukan transaksi lain.
Kecuali jika cicilan pada akad yang pertama sudah
selesai, baru merupakan transaksi yang sah (tidak cacat akad).
Di lihat lagi
3. Seorang nasabah yang sedang mengambil KPR di bank konvensional ingin
hijrah ke bank Syariah. Dalam pembiayaan take over KPR dari bank
konvensional ke bank syariah tersebut setidaknya ada beberapa alternatif akad
yang bisa digunakan yaitu :
Alternatif 1 : akad qardh, bay’ dan murabahah
Alternatif 2 : akad Qardh dan Ijarah
Alternatif 3 : akad Qardh, bay’ dan IMBT (Ijarah
Muntahiyah bit Tamlik)
Alternatif 4 : akad hiwalah itu sendiri.
Jelaskanlah
proses dan mekanisme operasional penerapan akad-akad tersebut.
Jawab:
Proses pemberiaan pembiayaan take over yang beralu
saat inimenurut rahmat wahyudi hidayat lebih cenderung ada unsur persaingan
terhadap bank dalam pemberian kredit dengan atau tnpa memperhatikan kualitas
kredit dari bank sebelumnya. Pemberian pembiayaan melalui mekanismetake over
oleh perbankansyariah terhadap nasabah umumnya karena faktor prinsip idealisme
kesyariahnya dalam bertransaksi sehingga nasabah umumnya karena faktor prinsip
idealisme kesyariahan dalam bertransaksi, sehingga nasabah memutuskan untuk
memindahkan kreditnya di bank konvensional ke bank syariah.Proses pemberian
pembiayaan melalui mekanisme take over ini mengunakan akad-akad yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui fatwa-fatwa DSN-MUI telah ditetapkan
fatwa mengenai pengalihan Hutang (Take over) tertuang dalam fatwa DSN-MUI No :
31/DSN-MUI/VI/2002. Didalam fatwa tersebut terdapat 4 alternatif akad yang
digunakan oleh bank syariah yang untuk melakukan akad pembiayaantake over dan
keempat alternatif tersebut adalah :
Alternatif 1 :
Akad Qardh Bai’walMurabahah :
a.
Bank Syariah
memberikan qardh sesuai fatwa DSN-Mui No. 19/DSN-MUI/vI/2001. Dengan qardh
tersebut nasabah melunasi kredit hutangnya. Maka aset yang dibeli dengan kredit
tersebuut menjadi milik nasabah secara penuh.
b.
Nasabah
menjual aset tersebut kepada bank syariah dengan hasil penjualan itu nasabah
melunasi qarh ke pada bank nya
c.
Bank Syariah
kemudian menjual aset secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya
tersebut dengan pembayaraan secara cicilan
Alternatif 1 ini menurut saya hampir mirip dengan
bay al’inah, inah secara bahasa adalah pinjaman yaitu membeli sesuatu secara
berhutang. Lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih murah . jual beli
disebut al’ inah. Kareana seseorang sebenarnya bukan mengiginkan barang, yang
diinginann adalah uang (Pinjaman). Sedangkan menjadi mediatornya adalah ‘ ain
(Barang). Jual beli ini adalah suatu helah dan rekayasa untuk mendapatkan
pinjaman uang untuk pembayaraan tambahan. Akad Qardh adalah transaksi non-commersial
yaitu pinjaman (Loan) Akad Ba’i adalah jual beli berdasarkan cara mengambil keuntungan
(margin) Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana ketika penjual menjual
barang, ia boleh mengambil keuntungan dengan syarat harus transparan berapa
pokok dan margin yang diambil dan berdasarkan kesepakatan. ketiga akad ini bila
di hubungkan, yaitu nasabah punya hutang ke bank konvensional, dan hutang
tersebut di take over oleh bank syariah dengan membayarkan KPR ke bank
konvensional, disini terjadi akad Qardh (yaitu Nasabah berhutang sejumlah harga
KPR yang dibayarkan ke bank konvensional). Saat hutang di take over, maka KPR
jadi milik Bank Syariah dan kemudian Bank syariah menjual kepada nasabah,
disini terjadi akad Ba’i (jual beli) secara Murabahah, dengan keuntungan yang
telah disepakati bersama.
Alternatif 2 :
terjadi Akad qardh yaitu saat bank melunasi
a.
Dalam pengurusan
untuk memperoleh kepemilikan penuh aset tetap, nasabah dapat melakukan akad
ijarah dengan bank syariah, sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.9 /DSN-MUI/IV/2002.
b.
Apabila
diperlukan BankSyariah dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan
mengunakan prinsip qarh.
c.
Akad ijarah
sebagaimana dimaksud poin a tidak boleh didasrkan jumlah talangan yang
diberikan bank syariah kepada nasabah sebagaimana dimaksud poin b
Alternatif ini menurut saya merupakan alternatif
berbahaya karena mendekati riba, agar tidak termaksud dengan riba, dengan kedua
akad yaitu qarh dan ijarah harus terpisah. Karena ada imbalan jasa ijarah, maka
besarnya fee tidak boleh didasarkan pada besar nya fee tidak boleh didasarkan
pada besar qarh. Alternatif ini mendekati riba karena ditakutkan besaran fee
tidak boleh didasarkan pada besar qarh, alternatif ini mendekati riba
dikarenakan ditakuti besaran fee untuk imbalan jasa ijarah berdasarkan besar
dana qardh yang diterima nasabah. Secara etimilogi ijarah berati sewa upah,
jasa, imbalan, secara istilah syariah. Ulama Hanafi mendefinisikan ijarah
sebagai transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan fee penukar
manfaat .Ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak atas barang atau jasa
terhadap pembayaran upah, sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(mikiyah) atas barang itu sendiri, sedangkan dalam fatwa DSN-MUI no 09
/DSN-MUI/VI/2002, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa/upah tanpa diikuti oleh pemindahan pembayaran BPR itu sendiri adapun dalil
tentang akad Ijarah Adalah (Al – Baqarah : 233).
Alternatif ke3
akad Qardh, bay’ dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit
Tamlik) adalah
a.
Bank memberikan
qardhkepada nasabah , pada qarh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang)nya
maka aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi miliknasabah secara penuh
b.
Nasabah
menjual aset sebagaimana dimaksud dipoin a kepada bank syariah, dengan hasil
penjualan itu nasabah melunasi qarhnya kepada bank
c.
Bnak syariah
menyewakan asetyang telah menjadimiliknya tersebut kepada nasabah dengan akad
ijarah Muntahiyah bit tamlik.
Alternatif ini menurut saya alternatif ini akan
aman, imbt disebut juga akad ijarah yang berakhir dengan pemilikan aset .
Pemindahan kepemilikan Asset dalam akad IMBT dilakukanmelalui hibah atau hadiah
serta dilakukan dengan cara membeli dengan harga yang sesuai dengan sisa
cicilan sewa diakhir masa sewa. Fatwa DSN-MUI di formulasikan adalah Jika penyewa
(piahk Kedua) Telah menyelesaikan pembayaran ansuran terakhir sewa aset
tersebut maka pihak pertama (Muajjir) Menghibahkan asset tersebut kepada pihak
kedua (Penyewa), hibah ini bersifat Mu’allaq pada massa yang akan
datang.Hukumnya boleh menurut ketentuian Fiqh islam.Alternatif menjual diakhir
massa sewa biasanya digunakan bila kemampuan financial musta’jir untuk membayar
sewa relatif kecil, sehinga akumulasi sewa yang sudah dibayar pada akhir
periode sewa belum mencukpi harga beli barang tersebut, dan margin keuntungan
yang diharapkan bank , makajika penyewa ingin memiliki barang tersebut ia harus
membeli barang tersebut diakhir periode, dalam kontrak ini, juga tidak perlu di
buat kontrak barudi akhir massa sewa, cukup satu akad diawal kontrak kerja.
Alternatif 4 : akad hiwalah itu sendiri.
Akad yang menjelaskan berupa pengalihan hutang
debitur kepada bank syariah dari salah satu bank konvensional yang sebelumnya
membiayaai KPRdebitur. Jumlah yang tertera di akad hiwalah sesuai dengan sisa
jumlah kewajiban debitur yang harus dilunasi di bank sebelumnya. Jumlah ini
dijelaskan nilai hutang yang diambil alih oleh Bank Syariah dari bank
sebelumnya. Hawalah adalah Pemindahan hutang dari satu
pihak kepada pihak ketiga. Disini nasabah sebagai pihal pertama yang
berhutang pada pihak kedua 9bank konvensional), dan bank syariah sabagai pihak
ketiga. Dengan kata lain hutang nasabah kepada bank konvensional akan dilunasi
oleh bank syariah sehingga nasabah skarang berhutang kepada bank syariah.
Ftawa DSM-MUI adalah :
a.
Hawalah bil
ujrah (fee) hanya belaku pada hawalah muthlaqalah (yaitu hawalah dimana muhil
adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ‘ alaliah ).
b.
Dalam Hawalah
Muthlaqah , Muhal ‘ alaih boleh menerima ujrah /feeatas ketersediaan dan
komitmen untuk membayar hutang muhil
c.
Besarnya fee
tersebut harus ditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap dan pasti sesuai
kesepakatan para pihak
d.
Pernyataan
ijab dan qabulharus dinyatakan oleh para pihak untuk menujukan kehendak mereka
dalam mengadakan kontrak (Akad)
e.
Akad
dituangkan secara tertulis melalui respondensi atau mengunakan cara-cara
komunikasi modern
f.
Hawalah harus
ddi lakukan atas dasar kerelaandari para pihak terkait
g.
Kedudukan dan
Kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas
h.
Bank syariah
yang melakukan akad hawalah bil ujrah boleh memberikan sebagian fee hawalah
kepada shahibul maal.
4. Ijarah
merupakan konsep akad yang paling sering digunakan dalam berbagai transaksi
bisnis dan keuangan. Di Bank Syariah akad Ijarah ini diaplikasikan pada
pembiayaan Multijasa. Jelaskan aplikasi Ijarah pada pembiyaaan multijasa
(pendidikan ,walimah al-‘ursy/perkawinan, kesehatan dan perjalanan wisata).
Buat contoh masing-masing dari keempat jasa di atas.
Jawab :
Ijarah adalah tidak berpindahnya kepemilikan.
Ijarah adadalah
pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan
lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang dengan jalan
penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu Menurut sayyiq sabiq dalam fikih
sunnah , al ijarah berasal dari kata alajru yang berarti ganti atau
kompensasi.ijarah sendiri dimaksudkan untuk mengambil suatu manfaat atas suatu
barang atau jasa dengan jalan penggantian sewa atau juga upah. Asset yang
disewakan (obyek ijarah ) dapat berupa mobil , rumah perlatan dan sebagainya .
karena yang ditrnsfer adalah manfaat dari suatu asset maka segala sesuatu yang
dapat di transfer manfaatnya dapat menjadi obyek ijarah . dengan demikian
,barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi obyek ijarah ,karena
mengambil manfaatnya berarti memilikinya .bentuk lain dari oyek ijarah adalah
manfaat dari suatu jasa yang berasal dari suatu karya atau dari pekerjaan
seseorang .
Kata Al-ijarah
sendiri berasal dari kata Al ajru yang diartikan sebagai Al
'Iwadhu yang mempunyai arti ”ganti”, al-kira`, yang mempunyai arti
”bersamaan” dan al-ujrah yang
memiliki arti ”upah”
Pengertian al-ijarah
menurut istilah syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam
sebagai berikut:
1. Para
ulama dari golongan Hanafiyah
berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah
pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud
tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan.
2. Ulama
Mazhab Malikiyah mengatakan, selain al-ijarah
dalam masalah ini ada yang diistilahkan dengan kata al-kira`, yang
mempunyai arti bersamaan, akan tetapi untuk istilah al-ijarah mereka
berpendapat adalah suatu `aqad atau perjanjian terhadap manfaat dari al-Adamy
(manusia) dan benda-benda bergerak lainnya, selain kapal laut dan binatang,
sedangkan untuk al-kira` menurut istilah mereka, digunakan untuk `aqad
sewa-menyewa pada benda-benda tetap, namun demikian dalam hal tertentu,
penggunaan istilah tersebut kadang-kadang juga digunakan.
3. Ulama Syafi`iyah berpendapat, al-ijarah
adalah suatu aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh Syara` dan
merupakan tujuan dari transaksi tersebut, dapat diberikan dan dibolehkan
menurut Syara` disertai sejumlah imbalan yang diketahui.
4. Hanabilah berpendapat, al-ijarah
adalah `aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut Syara` dan
diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikit demi sedikit dalam
waktu tertentu dengan adanya `iwadah.
Berdasarkan beberapa
pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam hal `aqad ijarah
dimaksud terdapat tiga unsur pokok, yaitu pertama, unsur pihak-pihak yang
membuat transaksi, yaitu majikan dan pekerja. Kedua, unsur perjanjian yaitu ijab
dan qabul, dan yang ketiga, unsur materi yang diperjanjikan, berupa
kerja dan ujrah atau upah.
Definisi Al-Ijarah
Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah
(pemilikan manfaat) seperti (a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah
untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai, (b) Manfaat yang berasal karya seperti
hasil karya seorang insinyur bangunan, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit,
dll (c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja
kantor, pembantu rumah tangga, dll. Sementara itu, menyewakan pohon untuk
dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk
kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali
barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
Adapun landasan hukum ijarah
dari Al-Qur’an dapat ditemukan antara lain pada Surah Az-Zuhruf ayat 32, Surah
Al-Baqarah ayat 233, dan Surah Al-Qashash ayat 26 dan 27. Sedangkan landasan
hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW antara lain Hadits Al-Bukhari yang
meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama
Abdullah bin Al Uraiqith sebagai petunjuk jalan yang professional.
Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan
penggantian. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat)
atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan
tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu :
a.
Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu
mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir,
pihak pekerja disebut ajir dan
upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.
Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti,
yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada
orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing
(sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir,
pihak yang menyewakan (lessor)
disebutmu’jir/muajir dan biaya sewa
disebut ujrah.
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah,
sementara ijarah bentuk kedua biasa
dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syari’ah.
Dasar Ijarah
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai
landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan
pada masa Khlaifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan
adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah
bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif
adalah membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan jizyah.
-
Pada
multijasa pendidikan, yaitu dengan menyediakan paket pendidikan, yang
dibayarkan oleh Bank syariah, dan kemudian disewakan kembali ke nasabah dengan
akad Ijarah, akad ijarah merupakan talangan dana sepenuhnya kepada nasabah
ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa secara
cicilan tanpa diakhiri dengan kepemilikan.
-
Pada walimah
al-usry/perkawinan, yaitu Bank Syariah membayarkan paket pernikahan dan
kemudian disewakan lagi ke nasabah secara cicilan, dan disini pun tanpa
berakhir dengan kepemilikan.
-
Kesehatan,
yaitu adanya pembayaran atas biaya kesehatan (asuransi kesehatan) yang
ditalangi oleh Bank Syariah atas pembayannya dan setelahnya disewakan kembali.
Dan kemudian nasabah bisa membayar dengan mencicil nya ke Bank Syariah.
-
Paket Wisata,
yaitu satu keluarga akan berlibur ke luar negeri, Bank Syariah akan membayarkan
ke travel atas biaya perjalanan yang dikehendaki nasabah, untuk kemudian paket
tersebut disewakan ke nasabah secara cicilan dengan nilai tertentu.
5 a. Bank
syariah menerima pesanan dari Bulog Tepung Ketela kualitas A sebanyak 200 ton seharga Rp 100.000.000,-- Atas
pesanan tersebut bank syariah lakukan pemesanan beras kepada kelompok petani
Suka Makmur, dengan data-data sebagai berikut:
Nama Barang pesanan
|
:
|
Tepung ketela type A
|
Jenis barang pesanan
|
:
|
Kadar air 5%
|
Jumlah barang
|
:
|
200 ton
|
Jumlah modal / harga
|
:
|
Rp. 80.000.000,--
|
Jangka waktu penyerahan
|
:
|
4 bulan
|
Penyerahan modal
|
:
|
Uang tunai sejumlah Rp. 60.000.000,-
Alat pertanian sejumlah Rp.20.000.000
|
Agunan
|
:
|
Empat bidang sawah senilai Rp.100.000.000,-
|
Cara penyerahan
|
:
|
Secara bertahap masing-masing 50 ton setiap bulan
|
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam Transaksi ini?
Jawab:
Kondisi Pertama, Bulog memesan kepada
Bank Syariah, ini termasuk transaksi Ba’i (jual beli) menggunakan akad salam,
dimana pembelian barang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan
dimuka, barang mana baik bentuk, jenis, ukuran maupun hal-hal yang berhubungan
dengan identifikasi barang diketahui kedua belah pihak dengan jelas.
Dalam hal ini di analogikan Bank
Syariah membeli dengan cara memesan kepada petani jenis tepung ketela, kadar 5%
sebanyak 200 ton sesuai kebutuhan bulog.
Bank syariah membayar kepada petani langsung dimuka uang senilai Rp.
60.000.000 dan alat pertanian senilai Rp. 20.000.000, dan petani harus
menyerahkan kepada Bank syariah sebanyak 50 ton setiap bulannya selama 4 bulan,
sehingga Bank syariah bisa memenuhi pesanan Bulog.
b. Bank syariah sepakat dengan Tn. Syaiful untuk
membiayai proyek pembangunan sebuah tower raksasa senilai Rp. 1 milyard untuk
jangka waktu 20 bulan. Atas kesepatan tersebut Tn Syaiful memberikan kontribusi
modal sebesar Rp. 200 juta sedangkan bank syariah sebesar Rp. 800 juta yang
terdiri atas uang tunai sebesar Rp. 300 juta dan bahan material dengan harga
pasar sebesar Rp. 500 juta (harga beli sebesar Rp. 450 juta). Pembagain hasil
disepakati 20% untuk Tn Syaiful dan 80% untuk Bank syariah.
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam
transaksi ini?
Jawab:
Akad yang digunakan dalam transaksi ini adalah
akad Syirkah Inan -musyarakah, yaitu:
- Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota tidak harus identik.
- masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif langsung atau tidak dalam pengelolaan usaha.
- Pembagian keuntungan berdasarkan prosentase modal masing-masing atau atas dasar negosiasi kedua pihak.
- kerugian dibagi berdasr persentase modal masing-masing.
- Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah
(syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah
dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai
asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka
secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud
maupun tidak berwujud. Secara
spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment)
, atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang
dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk
kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini sangat fleksibel. Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah
dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam
menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal
dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan
seperti: Menggabungkan dana proyek dengan
harta pribadi. Menjalankan proyek musyarakah
dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya. Memberi pinjaman kepada pihak lain. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan
oleh pihak lain. Setiap pemilik modal
dianggap mengakhiri kerjasama apabila: Menarik
diri dari perserikatan, Meninggal dunia,
Menjadi tidak cakap hukum, Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka
waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad.
Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil
yang telah disepakati untuk bank.
c. Bank
Syariah Amanah Ummat menerima pesanan barang Sulaiman seorang pengusaha beras
di Kerawang, berupa mesin penggilingan gabah merk Kubota 70 PK. Atas pesanan
tersebut Bank Syariah Amanah Ummat pada tanggal 05 April 2008 membeli barang
kebutuhan Sulaiman dari dealer Kubota Permai dengan data-data sebagai berikut:
Nama Barang : Mesin Giling Kubota 70 PK
Harga barang : Rp. 120.000.000,-- (seratus dua puluh
juta rupiah).
Uang muka : Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta
rupiah)
Penyerahan : Gudang dealer Kubota Permai
Pembayaran : dilakukan setelah barang diterima di
kantor Bank
Diskon : 5% dari harga barang
Lainnya : dibayar ongkos pengiriman dari gudang
dealer sampai kantor Bank Syariah Amanah
Ummat Kerawang beban lainnya
sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
Pada tanggal 5 April 2008 Bank Syariah Amanah
Ummat menyetujui permohonan Sualiman dengan kesepakatan sebagai berikut:
Nama barang :
Mesin Giling Kubota 70 PK
Harga pokok : Bank Syariah Amanah Ummat
menyampaikan sesuai
perhitungan
yang dilakukan dan Sualiman memahami
Keuntungan : setara dengan 20% pa (sesuai
keputusan ALCO)
Uang muka : Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta
rupiah)
Penyerahan : Bank Syariah Amanah Ummat Cabang
Kerawang
Pembayaran : diangsur secara merata selama 5 kali
angsuran
Biaya administrasi : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Biaya notaris : Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Denda keterlambatan : Rp. 100.000
(seratus ribu) setiap hari keterlambatan
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam
transaksi ini?
Akad
murabahah, yaitu akad jual beli dengan sistem angsuran.
d. H Abubakbar memiliki Yayasan Pendidikan Islam
”ABUBAKAR”dari TK hingga SMU. Sehubungan dengan meningkatnya peminat sekolah
tersebut, YPI Abubakar mengajukan permohonan untuk melakukan penambahan
beberapa kelas dan sepakati oleh Bank Syariah, dengan data-data sebagai
berikut:
Nama barang : Lokal
kelas
Jumlah : 10
kelas
Spesifikasi : 6
x 9 m, diding bata merah, atap asbes,
kerangka kayu mranti super selama jangka waktu 2 tahun
Akad apakah yang digunakan Bank Syariah dalam
transaksi ini?
Jawab :
akad yang bisa dipakai akad Qardh,
yaitu pinjaman uang dimana si pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan
keuntungan. Karena bantuan bersifat sosal kemasyarakatan.
Label:
Ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar